Magelang, Jadikabar.com – Seorang kakek berusia 103 tahun di Kabupaten Magelang menerima uang ganti rugi (UGR) dari proyek pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Jogja–Bawen. Total dana yang diterima mencapai sekitar Rp2,6 miliar sebagai kompensasi atas tanah dan rumah yang terdampak proyek tersebut.
Kakek bernama Ponco Wiryo Al Sareko itu datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang pada Rabu (11/3/2026) untuk menerima pencairan tahap kedua senilai Rp147.967.969. Sebelumnya, pada pencairan pertama ia telah menerima sekitar Rp2,5 miliar.
Cucu Ponco, Hepi Fajar Binawan (35), menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan ganti rugi atas lahan sawah serta bangunan rumah keluarga yang berada di wilayah Tempak, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Menurut Hepi, uang yang diterima rencananya akan digunakan untuk membangun rumah baru serta membeli tanah sebagai pengganti lahan yang terdampak proyek tol.
“Pencairan ini yang kedua kalinya. Sebelumnya sekitar Rp2,5 miliar, lalu sekarang tambahan sekitar Rp147 juta,” kata Hepi saat ditemui di Kantor ATR/BPN Kabupaten Magelang.
Ia menambahkan bahwa setelah pencairan kedua ini tidak ada lagi pembayaran tambahan karena seluruh kompensasi telah diselesaikan.
Hepi juga menceritakan bahwa usia sang kakek sebenarnya telah melampaui satu abad. Namun, dalam dokumen kependudukan tercatat tahun kelahiran 1943 karena pada masa lalu sistem pencatatan administrasi belum tertata seperti sekarang.
“Kalau menurut pengakuan keluarga, usia beliau sudah 103 tahun. Data di KTP memang berbeda karena dulu pendataan belum seperti sekarang,” ujarnya.
Ponco sendiri diketahui berprofesi sebagai petani sejak muda. Hepi menyebut kebiasaan hidup sederhana menjadi salah satu faktor yang membuat kakeknya tetap sehat hingga usia lanjut.
“Beliau dari dulu menjaga pola makan. Lebih banyak makan sayur daripada lauk lainnya. Selain itu, dulu sering bekerja di sawah, mungkin itu juga jadi olahraga,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja–Bawen, Muhammad Fajri Nukman, mengatakan pencairan UGR pada hari tersebut mencakup 24 bidang tanah di wilayah Kabupaten Magelang.
“Total nilai ganti rugi sekitar Rp15,2 miliar untuk 24 bidang tanah yang tersebar di 12 desa dengan luas kurang lebih 1,2 hektare,” kata Fajri.
Ia menjelaskan bahwa jumlah bidang yang dicairkan bervariasi di setiap desa, mulai dari satu hingga beberapa bidang saja.
Fajri juga memaparkan bahwa secara keseluruhan progres pengadaan tanah proyek Tol Jogja–Bawen telah mencapai 72,19 persen. Rinciannya yakni Seksi 1 sebesar 98,73 persen, Seksi 2 sebesar 93,45 persen, Seksi 3 sebesar 83,89 persen, Seksi 4 sebesar 69,08 persen, Seksi 5 sebesar 30,2 persen, dan Seksi 6 sebesar 97,56 persen.
Untuk tahap konstruksi, pekerjaan saat ini telah dimulai di beberapa bagian, khususnya pada Seksi 2 dan Seksi 6. Salah satunya berada di jalur Banyurejo hingga Mungkid di wilayah Magelang. (Red)












