banner 728x250

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 Sudah Cair, Realisasi 72% di Kantor Pos Malang

Jaka Media
Momen BSU Tahap 1 Ruang Pelayanan Kantor pos Bambang Sulystio, perwakilan Deputi KCU Kantor Pos Malang (Foto Ist Tofan)

Malang, JADIKABAR.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membantu pemulihan ekonomi pekerja dengan melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Di Kota Malang, realisasi penyaluran BSU Tahap 1 tahun 2025 yang dilakukan melalui Kantor Pos Malang telah mencapai 72 persen, per pertengahan Juli ini.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Sulystio, perwakilan Deputi KCU Kantor Pos Malang. Menurutnya, program BSU menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan, berdasarkan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja yang gajinya Rp3.500.000 ke bawah mendapatkan bantuan pemerintah BSU Tahap 1. Penyaluran dilakukan langsung melalui Kantor Pos, dan tidak boleh diwakilkan,” jelas Bambang.

Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerima juga harus memiliki gaji atau upah maksimal sebesar Rp3.500.000 per bulan.

BSU ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri, karena diperuntukkan bagi pekerja swasta dan sektor informal. Kriteria penting lainnya adalah calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Ketentuan ini dibuat agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Pertama, mereka bisa mengakses website Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) untuk mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id) yang merupakan lembaga penyedia data utama bagi program ini.

Tidak hanya itu, PT Pos Indonesia juga turut mempermudah akses informasi dengan menyediakan fitur cek bansos di aplikasi POSPAY, yang uniknya dapat diakses bahkan sebelum pengguna masuk ke menu utama. Berbagai saluran ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan transparan terkait bantuan yang sangat mereka butuhkan.

Bambang menambahkan bahwa bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat elektronik atau akses internet, pihaknya telah menyiagakan petugas pos dengan sistem CDS (Cetak Danom Satuan) untuk membantu pengecekan langsung.

“Data penerima berdasarkan data perusahaan tempat pekerja bekerja, bukan alamat pribadi. Karena itu, sistem open payment kami gunakan agar penerima bisa mencairkan dana di kantor pos mana saja,” imbuhnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020 sebagai respons pemerintah terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19. Program ini menjadi bagian dari skema besar Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dirancang untuk menjaga daya beli para pekerja, khususnya mereka yang bekerja di sektor formal non-PNS dengan penghasilan rendah.

Dengan memberikan subsidi langsung kepada pekerja terdampak, BSU bertujuan meringankan beban ekonomi dan mempertahankan keberlangsungan sektor ketenagakerjaan di masa krisis. Secara hukum, pelaksanaan program ini merujuk pada beberapa regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden yang mengatur tentang program PEN. Seiring berjalannya waktu, BSU terus disesuaikan agar tetap relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat pekerja.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian negara terhadap kesejahteraan para buruh dan pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang berada dalam kelompok berpenghasilan rendah. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2020, program ini menjadi salah satu bentuk intervensi pemerintah yang paling berdampak dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tengah krisis akibat pandemi COVID-19. Pemerintah menyadari bahwa para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, melalui BSU, negara hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan langsung agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan aktivitas perekonomian terus berjalan.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan program ini tidak hanya berhenti di masa pandemi, tetapi terus dilanjutkan dengan berbagai penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan situasi ekonomi nasional dan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut meliputi kriteria penerima, mekanisme penyaluran, serta integrasi dengan sistem layanan digital seperti POSPAY dan aplikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa program BSU bukan hanya bersifat reaktif terhadap krisis, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja dan menciptakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

Salah satu penerima BSU Tahap 1 adalah Lucky, seorang pekerja swasta asal Malang yang sehari-hari bekerja di sektor logistik.

“Saya sangat bersyukur bisa masuk sebagai penerima BSU tahun ini. Awalnya saya sempat ragu karena tidak tahu cara ceknya, tapi setelah dibantu teman dan petugas pos, ternyata nama saya ada. Prosesnya cepat dan tidak ribet. Bantuan ini sangat berarti karena gaji saya pas-pasan, apalagi harga kebutuhan pokok terus naik.”

Lucky juga menambahkan bahwa dana yang ia terima akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.

“Kami para pekerja merasa dihargai. Kadang orang mikir bantuan itu cuma untuk yang tidak bekerja, padahal kami yang bekerja juga sering kesulitan. BSU ini benar-benar membantu. Harapan saya ke depan, program ini tetap ada dan jangkauannya bisa lebih luas. Karena masih banyak rekan saya yang juga butuh tapi belum dapat.”

Program BSU 2025 diharapkan mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja, dan mendukung stabilitas pasar tenaga kerja secara nasional.

“Harapannya bisa membantu para buruh yang gajinya di bawah, semakin meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat ke depannya,” pungkas Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *