Malang, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Komisi Nasional Disabilitas (KND) menganugerahkan penghargaan kepada Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M atas komitmennya dalam mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisaris Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik kepada Bupati Malang di Pendopo Panji Kabupaten Malang, Kamis (31/7/2025).
Penghargaan ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten Malang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas melalui regulasi yang berpihak pada kesetaraan dan inklusi sosial. Piagam penghargaan ditandatangani langsung Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, di Jakarta tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Malang yang akrab disapa Abah Sanusi menegaskan bahwa Perda No 2 Tahun 2025 tidak sekadar regulasi, melainkan bentuk komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. “Perda ini mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, partisipasi sosial, aksesibilitas, hingga perlindungan dari diskriminasi. Pemerintah berkomitmen memperluas akses dan memperkuat pelayanan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Bupati Malang juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pimpinan Cabang Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang atas konsistensinya dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak merupakan modal penting untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang inklusif dan ramah disabilitas.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Malang terhadap kelompok rentan telah membuahkan hasil sebelumnya. Pada 24 Juni 2025, Kabupaten Malang juga meraih penghargaan dari Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) atas dukungan dalam program Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure (GESIT) di Jakarta.
Kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang digelar bersamaan dengan penyerahan penghargaan diharapkan menjadi momentum memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, organisasi disabilitas, dunia pendidikan, dan masyarakat. “Sinergi ini penting agar regulasi yang sudah ada benar-benar memberikan dampak positif di lapangan,” tambah Abah Sanusi.
Ia juga menekankan bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok yang harus dipandang sebelah mata, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki potensi besar dalam pembangunan daerah. “Dengan akses yang setara dan kesempatan yang sama, mereka dapat berkontribusi aktif dalam berbagai sektor pembangunan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap semakin banyak pihak yang memahami pentingnya inklusi dan kesetaraan. “Mari kita jadikan Kabupaten Malang sebagai kabupaten inklusif, peduli, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya,” pungkasnya.