149 Jabatan Kosong Di Pemkab Malang, Komisi I DPRD “Tidak Efektivitas”

Malang, Jadi Kabar.com– Pembahasan tentang adanya kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang , Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang membidangi masalah hukum, bergerak cepat, menggelar rapat kerja, untuk membahas, permasalahan 149 jabatan kosong yang ada di lingkungan Kabupaten Malang, kekosongan jabatan tersebut di nilai kosong dan menghambat, efektivitas dalam pelaksanaan program pemerintah.

Rapat yang di hadiri langsung oleh Plh Plh. Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan Ketua Bawaslu. Dalam rapat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan penting bahwa pengangkatan pejabat oleh Bupati Malang harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian khusus agar proses pengisian jabatan tidak melanggar prosedur administratif.

Dasar hukum yang mengatur larangan bagi pejabat incumbent untuk melakukan pengangkatan atau pemberhentian pejabat dalam kurun waktu tertentu sebelum dan sesudah Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos, menyatakan, bahwa pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengambil langkah konkret guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Menurutnya, percepatan pengisian jabatan strategis sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengambil langkah konkret guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Percepatan pengisian jabatan strategis sangat penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal,” ujar Amarta Faza, pada Rabu (15/1/2025).

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang sepakat untuk segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengisian jabatan dan memastikan bahwa semua prosedur administratif terpenuhi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan efektivitas pelaksanaan program pemerintahan di Kabupaten Malang dapat terjaga dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

spot_imgspot_img

Subscribe

Related articles

Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Sidak Dispendukcapil Atas Laporan Masyarakat

Malang, JADIKABAR. Com- Gerak cepat anggota DPRD Kabupaten Malang...

Polisi Beri Pembinaan 10 Pelaku Balap Liar di Malang, Orang Tua Diminta Awasi Anak

MALANG, JADIKABAR.COM – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur,...

Sidak Pasar Dan Bulog, Bupati Malang Pastikan Stok Aman Hingga Lebaran

MALANG, JADIKABAR. COM- Bupati Malang mengecek secara langsung stok...

5 Orang Oknum LSM Dan Wartawan, Berhasil Di Tangkap Dengan Kasus Pemerasan

MALANG, JADIKABAR. COM– Polres Malang berhasil, mengungkap kasus pemerasan...
spot_imgspot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini