Berita  

3 GADIS BELIA DI GILIR SANG AYAH KANDUNG BERTAHUN TAHUN BERMODUS KHODAM DAN INTIMIDASI

Avatar photo
3 GADIS BELIA DI GILIR SANG AYAH KANDUNG BERTAHUN TAHUN BERMODUS KHODAM DAN INTIMIDASI

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Tabir gelap di sebuah rumah tangga di Magelang akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial M (48) diringkus jajaran Satreskrim Polres Magelang Kota setelah terbukti melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, aksi bejat ini bukan yang pertama kali; dua kakak korban lainnya ternyata telah lebih dulu menjadi sasaran nafsu sang ayah.

​Kasus ini mencuat setelah kakak korban memberikan laporan keberanian kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melancarkan aksinya terhadap korban yang kini berusia 17 tahun sejak Desember 2022 hingga puncaknya pada Rabu (21/1/2026) lalu.

​Dalam melancarkan aksinya, tersangka M menggunakan tipu muslihat yang tak lazim. Ia kerap berpura-pura kerasukan makhluk halus atau “khodam” untuk memaksa korban masuk ke dalam kamar.

​”Tersangka berpura-pura kerasukan khodam untuk menarik korban ke kamar. Saat itulah ia mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, dalam konferensi pers, Sabtu (24/1/2026).

​Fakta memilukan terungkap bahwa pola ini telah dilakukan berulang kali, bahkan mencapai lebih dari 10 kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

​Tak hanya menggunakan modus mistis, M juga menggunakan intimidasi psikologis yang keji.

Jika korban menolak melayani nafsu bejatnya, tersangka mengancam akan menyakiti ibu kandung korban.

​”Modusnya, kalau korban tidak mau, pelaku mengancam akan melukai ibunya. Karena merasa kasihan pada sang ibu, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan tersangka,” tambah AKP Iwan.

​Aksi ini biasanya dilakukan di siang hari saat sang istri sedang pergi bekerja, sementara korban yang mengikuti program sekolah kejar paket berada di rumah bersama tersangka.

​Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa predator domestik ini telah memangsa tiga anak kandungnya secara bergantian.

Pola yang digunakan selalu sama menyasar anak perempuan yang sudah mulai beranjak remaja hingga mereka menikah, lalu beralih ke adik berikutnya.

​”Berdasarkan keterangan, ada tiga anak yang menjadi korban. Setelah anak nomor dua menikah, ia mengalihkan perbuatannya ke anak nomor enam yang saat ini menjadi korban utama,” jelasnya.

​Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka. Guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan DP4KB untuk memberikan pendampingan psikologis.

​Atas perbuatan biadabnya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis:

​Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ancaman 12 tahun penjara).

​Pasal 81 ayat (1) & (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar).

Abrian Tamtama

Penulis: Abrian TamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *