MAGELANG, JADIKABAR.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA (18), warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. NA diringkus polisi setelah diduga membawa lari dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Kota Magelang.
Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi pertemanan Omi pada Desember 2025. Dalam interaksi tersebut, pelaku menggunakan nama samaran “Sarju” untuk mendekati korban hingga keduanya berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp.
”Modus operandi pelaku adalah mengajak korban berkenalan, bertukar nomor ponsel, hingga akhirnya membujuk korban untuk bertemu dan jalan-jalan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Sabtu (24/1/2026).
Aksi nekat pelaku memuncak pada Sabtu (10/1), setelah sebelumnya ia mengirimkan pesan ajakan kepada korban. Tanpa seizin orang tua korban, NA membawa remaja tersebut pergi hingga ke wilayah Temanggung.
Selama delapan hari dalam penguasaan pelaku, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Lantaran kehilangan kabar sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap NA.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Pasal tersebut mengatur tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau walinya dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Iwan Kristiana.
Penulis: Abrian Tamtama












