Simalungun, Jadikabar.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melaksanakan kegiatan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperlancar proses penginputan serta pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting karena pengumuman RUP harus segera dilakukan agar seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat berjalan tepat waktu dan sesuai perencanaan. Dengan RUP yang diumumkan secara benar dan transparan, proses pengadaan diharapkan berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan efektif.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (1), ditegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan serta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan.
Selain itu, pelaksanaan pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini turut merujuk pada Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Informasi LKPP Nomor 26 Tahun 2018 mengenai tata cara serta kewajiban penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Tidak hanya itu, penginputan dan pengumuman RUP juga menjadi salah satu fokus perhatian dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026.
Guna mendukung kelancaran kegiatan pendampingan, UKPBJ Kabupaten Simalungun meminta para pimpinan perangkat daerah untuk menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Mereka diminta secara langsung melakukan penginputan dan mengumumkan RUP APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam aplikasi SIRUP. Selama proses pendampingan, seluruh peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing agar kegiatan dapat berjalan efektif dan praktis.
Seluruh ketentuan, mekanisme, serta jadwal pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026 tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Bagi perangkat daerah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan pendampingan, dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.












