Berita  

Warga Malang Bersama Djoko Tritjahjana siap melawan Pemkot Malang di Pengadilan

DPRD "Kami Akan Perjuangkan Hak Anda!"

Avatar photo
Warga Malang Bersama Djoko Tritjahjana siap melawan Pemkot Malang di Pengadilan
Djoko tri (kanan) bersama warga saat hearing di DPRD Kota Malang

Malang, Jadikabar – Sengketa tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan sejumlah warga memasuki babak baru setelah dibahas dalam hearing (dengar pendapat) yang diinisiasi oleh Komisi A DPRD Kota Malang. Hearing ini dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, bersama para anggotanya. Dari pihak warga juga hadir, bersama Djoko Tritjahjana sebagai kuasa hukum (27/1).

Dalam diskusi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang tersebut, beberapa poin menjadi perhatian. Di antaranya adalah sikap Pemkot yang dinilai pasif dan jawaban dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang yang dianggap menantang warga untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan.

Djoko Tritjahjana mengawali paparannya dengan menyampaikan terima kasih kepada Komisi A yang telah memfasilitasi audiensi ini.

“Ya alhamdulillah kita sudah diterima dengan baik oleh Komisi A. Dan kita sudah memaparkan dua sengketa tanah, satu di wilayah Supit Urang, satu di wilayah di Pandanwangi. Jadi data kita tadi juga jelaskan detail dari hak masyarakat tadi bagaimana, sudah kita buka semuanya supaya jelas,” ungkapnya.

Ia menyatakan harapan warga agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan non-litigasi. Namun, Djoko Tritjahjana menegaskan kesiapan untuk membela warga jika Pemkot bersikukuh dengan klaimnya.

“Harapan kami dari Pemerintah Kota tidak asal ngomong ini punyanya Pemkot, kalau nggak mau ya suruh menggugat. Itu saya pikir statement-statement yang tidak pakai hati, tidak melihat bahwa di sini masyarakat sangat membutuhkan penanganan-penanganan yang kondusif, penanganan-penanganan yang diselesaikan secara baik-baik. Kecuali dari pihak masyarakat melakukan tindakan-tindakan arogan,” jelasnya.

Dengan tegas Djoko tritjahjana ingin menyampaikan kepada publik bawasannya dengan undang undang terbaru ini peluang untuk menarik persoalan tentang pembiaran yang dilakukan oleh pejabat publik ini punya potensi pidana dengan undang-undang baru.

“Ini harapan saya, masyarakat nggak banyak tahu, tapi ini coba kita sadarkan bahwa masyarakat punya hak hukum yang memang harus dilindungi,” Tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, dalam kesempatan yang sama menegaskan prinsip keterbukaan dewan untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Prinsip Komisi A tidak menolak semua aduan masyarakat dan menerima aduan masyarakat. Terhadap dua kasus tanah yang ada di Supit Urang sama di Pandanwangi, Komisi A ber-statement kalau masyarakat itu dengan bukti-bukti yang ada secara hukum benar, maka kita akan perjuangkan tanah tersebut adalah menjadi haknya mereka. Satu,” tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko menyatakan kesiapan Komisi A untuk membela hak warga asalkan didukung bukti hukum yang kuat, sekalipun berhadapan dengan klaim Pemkot.

“Lalu kalaupun Pemerintah Kota menyatakan bahwa itu adalah aset miliknya, harus dibuktikan apakah benar aset tersebut adalah milik Pemerintah Kota. Seperti itu.”

Sebagai tindak lanjut, Komisi A berencana menggelar hearing kedua yang akan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

“Kita akan melakukan pertemuan hearing yang kedua. Yaitu akan kita undang BKD, lalu Bagian Hukum, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sama PDAM yang ada hubungannya dengan WTP tersebut,” rinci Eko.

Pertemuan berikutnya juga akan mengundang perangkat daerah di level kecamatan dan kelurahan.

“Lalu yang terakhir, tadi ada saran kita undang dua lurah yang ada di wilayah tersebut dengan membawa buku kerawangan desa yang ada, tapi harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dengan cara damai, non-litigasi. Itu saja,” tutup Eko Hadi Purnomo.

Sengketa tanah di Kelurahan Supit Urang dan Pandanwangi ini telah berlangsung beberapa waktu. Warga mendesak penyelesaian yang adil dengan mengedepankan dialog, sementara pihak Pemkot hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas hasil hearing tersebut.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *