Dari Kritik Kebijakan hingga Dugaan Intimidasi, Kasus Ketua BEM UGM

Avatar photo
Dari Kritik Kebijakan hingga Dugaan Intimidasi, Kasus Ketua BEM UGM
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto

Yogyakarta, Jadikabar.com – Jogja Police Watch (JPW) mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan aksi teror yang dialamatkan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan mengenai adanya pesan dan panggilan bernada intimidatif yang diterima Tiyo beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, meminta Polda DIY melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, penanganan yang transparan penting untuk mencegah spekulasi serta memastikan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk ancaman.

“Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap dugaan ancaman yang serius seperti ini,” ujar Baharuddin dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

JPW menilai dugaan intimidasi tersebut patut didalami karena muncul setelah Ketua BEM UGM menyampaikan sejumlah kritik terhadap kebijakan pemerintah. Di antaranya, kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta langkah BEM UGM yang mengirimkan surat terbuka kepada UNICEF.

Surat tersebut merupakan respons atas tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan sekolah. BEM UGM menyatakan surat itu bertujuan menarik perhatian internasional terhadap isu kesejahteraan anak dan ketimpangan akses pendidikan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterkaitan langsung antara sikap kritis tersebut dengan dugaan intimidasi yang diterima.

Baharuddin juga menyoroti adanya pesan bernada intimidatif, termasuk kalimat yang berbunyi “Culik mau?”. Menurut JPW, ungkapan tersebut mengandung unsur ancaman yang tidak dapat dianggap sepele dan perlu ditelusuri asal-usulnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik dijamin oleh konstitusi. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap mahasiswa atau aktivis harus ditangani sesuai hukum yang berlaku.

JPW berpandangan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, termasuk program MBG dan alokasi anggaran negara, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Perbedaan pandangan, menurutnya, seharusnya dijawab melalui dialog dan argumentasi, bukan melalui tekanan atau ancaman.

Sementara itu, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto membenarkan bahwa dirinya menerima sejumlah pesan teks dan panggilan telepon bernada intimidatif setelah pengiriman surat kepada UNICEF pada 6 Februari 2026.

Tiyo menyatakan bahwa dugaan intimidasi tersebut hanya dialaminya secara pribadi dan tidak menyasar pengurus BEM UGM lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menganggap pesan tersebut sebagai ancaman serius, meskipun tetap menjadi perhatian publik.

“Ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk keprihatinan atas kondisi pendidikan dan kesejahteraan anak,” ujarnya saat ditemui di kawasan Bundaran UGM, Sleman, Jumat (13/2/2026).

Dalam suratnya, BEM UGM menyoroti ketimpangan prioritas anggaran negara. Mereka membandingkan kesulitan seorang anak membeli perlengkapan sekolah dengan nilai relatif kecil dengan besarnya alokasi anggaran untuk sejumlah program pemerintah dan BUMN.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda DIY terkait perkembangan penyelidikan dugaan intimidasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memastikan langkah yang telah atau akan diambil.

Dalam konteks negara hukum, setiap dugaan tindak pidana, termasuk ancaman atau intimidasi, harus diproses berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi selama dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi, perlindungan aktivis, serta penegakan hukum yang akuntabel.

Proses klarifikasi dan penyelidikan yang terbuka dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis: TofanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi