MALANG, JADIKABAR – Pemerintah Kota Malang menggelar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) guna membahas solusi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kantong parkir di kawasan Alun-Alun Merdeka. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Mini Block Office Balai Kota Malang pada Jumat (20/2/2026) ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Widjaja, serta perwakilan Forkopimda Kota Malang.
Relokasi ke Jalan Merdeka Selatan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Jalan Merdeka Selatan sebagai lokasi alternatif sementara bagi PKL dan parkir yang selama ini memadati trotoar alun-alun. Langkah ini diambil agar fungsi trotoar dapat kembali optimal bagi pejalan kaki tanpa mematikan mata pencaharian pedagang.
”Kita akan coba gunakan Jalan Merdeka Selatan untuk menempatkan PKL dan parkir dari alun-alun. Selama ini mereka ada di trotoar, kita harapkan nanti tidak lagi di sana, tapi kita atur di badan jalan dengan pengaturan waktu,” ujar Wahyu.
Teknis Pelaksanaan dan Kajian Dishub
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja, menjelaskan bahwa penataan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menertibkan kawasan alun-alun yang selama ini masih belum tertata dengan baik. Pihaknya akan melakukan kajian teknis lebih lanjut terkait kapasitas jalan dan pola arus lalu lintas agar relokasi tidak menimbulkan kemacetan baru.
”Kami di Dinas Perhubungan akan memastikan bahwa penggunaan badan jalan untuk PKL dan parkir ini tetap mengutamakan kelancaran LHR (Lalu Lintas Harian Rata-rata) agar tidak terjadi kemacetan yang mengunci di pusat kota. Evaluasi terhadap volume kendaraan di Jalan Merdeka Selatan akan terus dilakukan agar pergerakan masyarakat tidak terhambat.” jelas Widjaja.
Sistem Shift dan Pengaturan Waktu
Mengingat jumlah pedagang yang cukup banyak, Pemkot Malang berencana menerapkan sistem pembagian waktu atau shift. Selain itu, area di sekitar Jalan S.W. Pranoto (samping KPPN) juga disiapkan sebagai zona tambahan jika kapasitas di Jalan Merdeka Selatan tidak mencukupi.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam forum tersebut meliputi, Penentuan jam operasional pedagang masih didiskusikan, dengan opsi mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB agar pagi hari jalan tetap bersih. Kebersihan tempat berdagang, pedagang wajib menjaga disiplin terkait kebersihan lokasi agar sisa kotoran tidak mengganggu pemanfaatan jalan di pagi hari. Analisis Lalu Lintas, penetapan jadwal dan lokasi final akan menunggu rekomendasi teknis dari hasil uji survei pergerakan lalu lintas (LHR) di lapangan.
Momentum Menuju Ramadan
Wahyu menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pelibatan seluruh stakeholder. Harapannya, solusi ini dapat segera diimplementasikan untuk menyambut lonjakan aktivitas masyarakat menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
”Ini adalah solusi berbagi rezeki. Tempatnya strategis, dekat dengan alun-alun. Jika kesepakatan sudah bulat, realisasinya bisa kita mulai secepat mungkin,” pungkasnya.












