Perda IMB Usang, DPRD dan Pemkab Sidoarjo Rapat Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB

redaksi
Perda IMB Usang, DPRD dan Pemkab Sidoarjo Rapat Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB
Foto Suasana Rapat ParipurnaPencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB

Sidoarjo, Jadikabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo kembali digelar dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam pidatonya, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa pencabutan Perda IMB merupakan konsekuensi logis dari terbitnya regulasi baru di tingkat nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah menggantikan seluruh ketentuan lama, termasuk mekanisme izin. IMB kini resmi berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dengan tidak berlakunya dasar hukum lama, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Karena itu, perlu adanya pencabutan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan pelayanan perizinan bangunan tetap tertib,” ujar Bupati di hadapan pimpinan sidang, anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda.

Bupati juga menanggapi secara rinci pandangan fraksi-fraksi. Fraksi PKB menyoroti potensi kekosongan hukum akibat pencabutan perda, namun ditegaskan bahwa mekanisme PBG dan SLF sudah diatur jelas dalam PP 16/2021. Fraksi PDIP menilai perubahan dari IMB ke PBG telah berjalan melalui sosialisasi dan pendampingan, termasuk layanan di Mall Pelayanan Publik.

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Bupati menyampaikan bahwa SOP penerbitan PBG dan SLF sudah disusun, serta sistem pengajuan berbasis digital melalui SIMBG dipastikan transparan. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Bupati yang memberi pembebasan retribusi.

Sementara itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya aturan turunan berupa Peraturan Bupati. Bupati menjawab, rancangan perbup sedang disusun dan akan ditetapkan beriringan dengan pencabutan perda. Fraksi PAN, PKS, dan PPP turut memberikan catatan soal perlunya pengawasan, kemudahan, dan perlindungan masyarakat kecil.

Fraksi Demokrat dan NasDem menyoroti agar pencabutan perda tidak menimbulkan celah hukum. Bupati memastikan penyelenggaraan PBG di Sidoarjo tetap berjalan dengan dasar hukum nasional, serta akan diperkuat dengan mekanisme pengawasan yang lebih komprehensif.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap pelayanan perizinan bangunan berjalan lebih sederhana, transparan, dan pro-investasi tanpa mengabaikan keselamatan publik maupun kepentingan masyarakat kecil.

“Apabila dalam jawaban ini masih ada kekurangan, akan kami bahas lebih lanjut bersama DPRD,” pungkas Bupati. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *