Berita  

Selebgram Kacunk Motor Jalani Sidang di PN Tulungagung, Begini Selengkapnya !

Jaka Media
Selebgram Kacunk Motor Jalani Sidang di PN Tulungagung, Begini Selengkapnya !
Foto: Selebgram Kacunk Motor Jalani Sidang di PN Tulungagung, Begini Selengkapnya !

Tulungagung, JADIKABAR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menggelar sidang perkara perdata lingkungan hidup, Selasa (30/9/2025). Perkara dengan Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tlg ini merupakan gugatan yang diajukan komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) terhadap beberapa pihak terkait dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat.

Dalam berkas gugatan, LGI menyebut nama Suryono Hadi Pranoto atau dikenal dengan sebutan Kacunk (pemilik Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, serta dua kepala desa masing-masing dari Desa Nglampir dan Desa Keboireng. Aktivitas yang dipersoalkan penggugat diduga terkait pemanfaatan hasil tambang untuk pengurukan lahan perluasan showroom mobil.

Sidang kali ini beragenda mediasi. Penggugat, Hariyanto, tidak hadir karena sakit, dan memberi kuasa penuh kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia.

Sementara itu, tergugat Suryono Hadi Pranoto hadir bersama tim pengacara serta sejumlah simpatisan. Kehadirannya menarik perhatian publik, namun ketika ditemui awak media usai sidang, pihak Kacunk Motor menolak memberikan komentar dan enggan menyampaikan pernyataan resmi.

Dari empat pihak tergugat, tiga hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan satu pihak disebut belum hadir meski sudah dipanggil sebanyak dua kali.

Kuasa hukum penggugat, Helmi Rizal, menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan perkara masuk tahap mediasi selama 30 hari.
“Apabila mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan tetap melanjutkan gugatan dengan pasal-pasal yang sudah kami siapkan, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba,” ujar Helmi.

Selain itu, penggugat juga meminta PN Tulungagung melakukan peninjauan lapangan (descente) agar putusan tidak hanya berdasarkan dokumen, melainkan juga bukti nyata di lapangan.

Kuasa hukum LGI lainnya, Hendro Eko Prasetyo, menegaskan bahwa dasar gugatan mengacu pada hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945.
“Jika mencermati perbuatan hukum yang dilakukan, masyarakat memiliki kewajiban turut serta melakukan pengawasan,” ujarnya.

Kuasa hukum LGI, Irawan Sukma, menambahkan bahwa proses mediasi merupakan tahap yang wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara.
“Dalam sidang ini kami menyampaikan langsung kepada Hakim Mediator. Tiga pihak tergugat hadir, sedangkan satu pihak belum hadir,” jelasnya.

Majelis hakim menekankan bahwa mediasi adalah ruang untuk mencari penyelesaian damai. Namun, pihak penggugat menegaskan akan tetap memperjuangkan perkara ini baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan praktik pertambangan tanpa izin dan potensi dampak lingkungan. Proses hukum masih berlangsung, dan seluruh pihak menunggu hasil mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *