Daerah  

Kasus Viral Yai Mim dan Sahara Vibes, Dugaan Penistaan Agama dan Fitnah Berlanjut ke Ranah Hukum

Jaka Media
Kasus Viral Yai Mim dan Sahara Vibes, Dugaan Penistaan Agama dan Fitnah Berlanjut ke Ranah Hukum
Foto: Kuasa hukum yai mim

Malang, JADIKABAR.COM – Kasus yang melibatkan tokoh agama Yai Mim dan pemilik akun TikTok Sahara Vibes kini resmi memasuki babak hukum. Kuasa hukum Yai Mim bersama timnya telah melaporkan dugaan penistaan agama, fitnah, dan persekusi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut juga disertai barang bukti berupa puluhan konten video yang diunggah melalui media sosial.

Dalam pemeriksaan yang digelar, Yai Mim hadir sebagai pelapor dan didampingi oleh istrinya yang juga turut diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukum menjelaskan bahwa ada dua laporan terpisah yang telah disampaikan, yakni laporan utama terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, serta laporan tambahan mengenai penistaan terhadap simbol-simbol keagamaan.

“Hari ini kami mendampingi Pak Yai Mim sebagai pelapor. Laporan pertama terkait akun Sahara Vibes, sedangkan laporan kedua mengenai dugaan penistaan simbol agama, termasuk pembakaran sajadah,” ujar salah satu kuasa hukum usai pemeriksaan, Selasa (7/10).

Pihak pelapor mengungkapkan, sedikitnya terdapat 40 video yang dijadikan barang bukti, berisi konten yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan fitnah terhadap Yai Mim.
Konten tersebut, menurut kuasa hukum, memuat tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ada tuduhan yang menyebut klien kami berperilaku tidak senonoh, bahkan menghasut pengikutnya. Semua itu tidak benar dan sudah kami lampirkan dalam laporan,” tambahnya.

Selain Sahara Vibes, terdapat beberapa nama lain yang disebut dalam laporan tambahan. Tim hukum Yai Mim menyatakan jumlahnya tujuh orang, termasuk suami dari pemilik akun. Namun, mereka menegaskan bahwa daftar tersebut masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan.

“Kami percayakan seluruh prosesnya kepada penyidik. Kami hanya ingin perkara ini terang, agar masyarakat tidak lagi termakan hoaks atau provokasi,” jelasnya.

Laporan tambahan disebut mencakup pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, serta Pasal 167 dan Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan dugaan persekusi dan keterlibatan lebih dari satu pihak.

Dalam pernyataannya, Yai Mim menegaskan bahwa dirinya memaafkan secara pribadi pihak yang telah membuat konten tersebut, namun proses hukum tetap berjalan untuk pemulihan nama baik dan penegakan keadilan.

“Saya memaafkan sebagai sesama manusia. Tapi soal hukum, biarlah berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang marwah agama dan kebenaran,” ujar Yai Mim dengan tenang.

Ia juga berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor masih berlangsung di Polres setempat. Polisi juga tengah menganalisis bukti digital dan konten video yang telah dilampirkan untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut, namun memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut tokoh agama dan konten viral di media sosial, yang dinilai dapat berdampak pada kerukunan umat dan keharmonisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *