Batu, JADIKABAR.COM – Angka fantastis kembali tercatat di Balai Kota Among Tani. Pemerintah Kota Batu menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp522,2 miliar.
Acara yang digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10), itu bukan sekadar seremoni biasa. Penyerahan ini menandai langkah besar Pemkot Batu dalam mengamankan aset publik dan memastikan fasilitas warga, dari jalan, taman, hingga saluran air, benar-benar jadi milik pemerintah dan masyarakat.
Turut hadir Wali Kota Batu Nurochman, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Andy Sasongko, Kepala Kantor Pertanahan, serta perwakilan warga dan pengembang dari berbagai kawasan.
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa penyerahan ini bagian dari pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dengan BAST, semua fasilitas umum di dalam perumahan kini sah menjadi milik Pemerintah Kota Batu. Ini bentuk tanggung jawab pengembang kepada warga,” ungkap Arief.
Sejak 2020, Pemkot Batu sudah menerima PSU dari 27 perumahan, dan hingga Oktober 2025, 15 perumahan lagi telah menyerahkan. Dari total 119 perumahan, kini tinggal 77 yang sedang diproses. Untuk mempercepat, Pemkot Batu menggandeng Kejari Batu lewat 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) agar setiap proses penyerahan diawasi secara hukum dan administrasi.
“Nilai aset Rp522 miliar bukan jumlah kecil. Ini langkah nyata menjaga akuntabilitas publik. Pengembang yang menunda atau menolak menyerahkan PSU bisa kena sanksi administrasi, bahkan pidana korupsi,” ujarnya.
Wali Kota Batu Nurochman menyebut penyerahan PSU ini sebagai momentum penting untuk membangun kota yang tertata dan berkelanjutan.
“Dengan penyerahan PSU, warga mendapat kepastian hukum atas lingkungannya. Pemerintah bisa rawat dan tingkatkan fasilitas tanpa tumpang tindih kewenangan. Ini bentuk nyata gotong royong antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat,” tegasnya.
—
Detail Penyerahan: Dari Flamboyan Indah hingga Batu Panorama
Total ada 12 perumahan yang menyerahkan aset dalam kegiatan ini:
Melalui pendampingan Kejari Batu:
Flamboyan Indah (Rp50,23 M), Puri Indah (Rp51,60 M), Wastu Asri (Rp54,82 M), Lahor Agung (Rp7,59 M), Bumi Asri Selatan (Rp86,52 M), Sengkaling Residence (Rp10,79 M), Batu Permai (Rp32,77 M).
Penyerahan administratif:
Forest Hill (Rp26,88 M), The Mediteran (Rp6,90 M), Amansaka Villa Park (Rp3,97 M), Batu Panorama (Rp189,79 M).
Penyerahan fisik:
Kusuma Pinus – Pesanggrahan (Rp396 juta).
Dengan langkah ini, Pemkot Batu menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh proses PSU di 77 perumahan tersisa pada akhir 2025.
Tujuannya jelas: seluruh aset publik harus tercatat, terlindungi, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga.












