Bandung Barat, JadiKabar.com – Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menertibkan praktik jual-beli seragam di sekolah negeri, kabar dugaan penjualan seragam masih terdengar di salah satu sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Bandung Barat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan praktik jual seragam di SMAN 1 Cipatat, meskipun telah terbit Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PWE.03/SEKRE tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam dan Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri, tertanggal 17 Oktober 2025.
Larangan penjualan seragam ini merupakan bagian dari kebijakan transparansi biaya pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tidak boleh diwajibkan melalui sekolah, melainkan diberikan kebebasan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli di tempat lain sesuai kemampuan masing-masing.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah adanya beban tambahan biaya bagi peserta didik, khususnya dari kalangan keluarga kurang mampu.
Salah satu wali murid berinisial TN (45) mengaku, pada tahun ajaran baru 2025 ini, dirinya diminta membeli paket seragam melalui sekolah dengan total biaya sebesar Rp2.100.000 untuk enam stel pakaian.
“Anak saya kelas satu tahun ini, dan syaratnya harus beli seragam sekolah enam pasang, termasuk olahraga. Totalnya Rp2.100.000. Selain itu tidak ada biaya lain, hanya baju saja,” ujar TN kepada wartawan.
Wali murid lainnya, DD (68), juga menyampaikan hal senada. Ia mengaku telah membayar biaya seragam dengan jumlah yang sama untuk cucunya.
“Memang terasa berat, tapi kalau dibanding sekolah lain malah lebih ringan. Jadi ya kami ikut saja aturan sekolah,” ucap DD.
Ketika dikonfirmasi, Irwan Kusdinar, S.Pd, selaku Humas SMAN 1 Cipatat, membenarkan bahwa praktik penjualan seragam memang sempat dilakukan pada tahun ajaran sebelumnya. Namun, menurutnya, hal tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah yang memiliki badan hukum resmi di Kabupaten Bandung Barat.
“Untuk tahun ini belum ada penjualan seragam karena belum dirapatkan dan belum ada keputusan dari kepala sekolah. Memang ada larangan dari Dinas Pendidikan, dan kami menunggu arahan resmi. Justru saat ini banyak orang tua yang mendesak agar seragam segera tersedia,” ujar Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Jawa Barat, yang membawahi Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.
Pemerhati pendidikan di Jawa Barat berharap agar pemerintah segera melakukan peninjauan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan efektif di seluruh sekolah negeri.
Kebijakan pendidikan gratis tanpa pungutan tambahan diharapkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat tanpa memberatkan orang tua siswa.












