JADIKABAR.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat melalui dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk periode Oktober 2025. Kedua program ini menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka kemiskinan di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk mendukung akses pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai program kartu sembako, ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok setiap bulannya.
Penyaluran bansos periode Oktober 2025 ini masuk dalam tahap keempat (Oktober–Desember 2025) dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara transparan melalui sistem digital, baik lewat rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun e-Warong di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk memastikan Anda termasuk penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Caranya sangat mudah: pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi. Setelah itu, klik “Cari Data” untuk mengetahui status penerimaan dan jenis bantuan yang diterima.
Selain lewat website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau status bansos secara real time, termasuk jadwal pencairan dan riwayat bantuan yang sudah diterima sebelumnya.
Adapun besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung kategori penerima. Untuk BPNT, bantuan diberikan senilai sekitar Rp200.000 per bulan atau sekitar Rp600.000 per tahap, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-Warong atau tempat penyaluran resmi. Sementara itu, bantuan PKH menyesuaikan kondisi masing-masing keluarga penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Misalnya, siswa SD menerima sekitar Rp225.000 per tahap, sedangkan ibu hamil dan anak usia dini bisa mencapai Rp750.000 per tahap.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memastikan data kependudukan (NIK dan KK) yang tercantum di sistem Kemensos sudah sesuai dengan data Dukcapil. Data yang tidak sinkron dapat menghambat proses penyaluran bantuan. Apabila masyarakat merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima, mereka dapat mengajukan verifikasi ulang melalui perangkat desa atau kantor Dinas Sosial setempat.
Kemensos juga menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos. Proses pencairan bansos tidak memungut biaya dan tidak dilakukan melalui pihak perantara. Masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak resmi.
Melalui penyaluran bansos tahap keempat ini, pemerintah berharap bantuan PKH dan BPNT dapat memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat lapisan bawah serta mendorong pemerataan kesejahteraan sosial di seluruh daerah.












