Berita  

Selamatkan Generasi Muda dari Candu Digital, Pemkab Sidoarjo Ajak Bersinergi Memerangi Judi Online

Avatar photo
Selamatkan Generasi Muda dari Candu Digital, Pemkab Sidoarjo Ajak Bersinergi Memerangi Judi Online
Bupati atau perwakilan Pemkab Sidoarjo bersama peserta membacakan deklarasi anti-judi online di Aula BKD Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).

Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu memerangi ancaman judi online yang kian meresahkan. Seruan ini disampaikan dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online yang digelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai admin media sosial dari OPD, para guru, serta organisasi kemasyarakatan, dengan satu tujuan besar: menanamkan kesadaran bersama bahwa perang terhadap judi online bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, SH, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan dunia maya, melainkan candu berbahaya yang menghancurkan masa depan generasi muda serta stabilitas ekonomi keluarga.

“Kami tidak hanya bicara soal kerugian uang. Judi online itu candu. Banyak orang terjebak karena sekadar coba-coba, lalu ketagihan. Akibatnya kehilangan uang, kehilangan pekerjaan, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” jelas Heri.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku judi diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Khusus pelaku judi online, ancamannya lebih berat, karena dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Dari unsur legislatif, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, mengingatkan masyarakat agar tidak terbuai oleh janji palsu dari permainan judi online.
Ia menganalogikan godaan judi online seperti lirik lagu Rhoma Irama yang menggambarkan ilusi kemenangan.

“Yang namanya judi itu selalu menjanjikan menang. Padahal sejatinya tak ada yang menang, semua kalah. Ini permainan yang menipu dan menjerumuskan,” ujar Riza Ali Faizin.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menegaskan bahwa pembentukan budaya digital sehat adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

“Kepada para orang tua, bimbinglah anak-anak kita. Kepada guru dan pendidik, tanamkan literasi digital yang kuat. Mari ciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan bermakna bagi generasi muda,” katanya.

Sementara itu, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, menyampaikan bahwa ancaman judi online dan kejahatan siber kini telah menembus berbagai lapisan masyarakat, bahkan berpotensi mengganggu keamanan infrastruktur digital daerah.

Anita menegaskan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi aktif antara aparat, masyarakat, dan pengguna internet untuk melaporkan setiap indikasi atau ancaman siber.

“Laporkan jika menemukan situs atau aktivitas judi online. Masyarakat bisa melapor melalui Call Center 110 Kepolisian, agar kita bersama-sama menjaga ruang digital Sidoarjo tetap aman dan terpercaya,” ujarnya.

Fenomena judi online di Indonesia meningkat pesat dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Kominfo RI, lebih dari 2,6 juta situs judi online telah diblokir sepanjang 2022–2025, namun praktiknya terus berkembang dengan berbagai modus baru—mulai dari penyamaran situs game, promosi hadiah palsu, hingga link afiliasi di media sosial.

Sidoarjo sebagai salah satu kota penyangga metropolitan Surabaya juga menjadi wilayah rawan penyebaran konten judi online, terutama di kalangan remaja dan pekerja muda.
Deklarasi ini menjadi langkah strategis Pemkab Sidoarjo untuk memperkuat benteng literasi digital masyarakat sekaligus menegaskan posisi daerah dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan judi online.

Dalam penutup acara, seluruh peserta deklarasi menyatakan komitmen untuk bersama-sama menjadi “filter terakhir” dalam menjaga ruang digital dari pengaruh negatif judi online dan konten destruktif lainnya.

Pemkab Sidoarjo berharap gerakan ini tidak berhenti pada seremonial, tetapi berlanjut menjadi gerakan sosial dan edukatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *