Bangkalan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Abd. Satar (47), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Polres Bangkalan memastikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasihumas Polres Bangkalan, IPDA Agung Intama, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah penanganan sejak laporan diterima, termasuk pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban di Puskesmas setempat.
“Petugas sudah melayani sesuai prosedur, yaitu menangani perkara dan memberikan SP2HP dengan bukti arsip dari dokumen yang masih ada,” ujar IPDA Agung, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, petugas juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga korban terkait peristiwa meninggalnya Abd. Satar.
“Kami dari petugas juga sudah mengecek langsung dan mengonfirmasi kepada keluarganya, memang betul korban meninggal pada 16 Oktober 2025,” tambahnya.
Diketahui, korban sebelumnya dilaporkan mengalami penganiayaan pada 13 Agustus 2025, dan kemudian meninggal dunia dua bulan setelahnya di Rumah Sakit Bangkalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, melainkan akibat hipertensi. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tetap dilanjutkan.
“Meskipun korban meninggal karena hipertensi, kepolisian tetap memburu pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,” tegas IPDA Agung.












