JADIKABAR.COM – Upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis kembali diperkuat. Polres Malang bersama peserta Serdik Sespimma Pokjar II Angkatan ke-74 Tahun 2025 menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat,” Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Malang ini dihadiri Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, tim supervisi Sespimma Lemdiklat Polri, serta sejumlah narasumber dari instansi lintas sektor seperti UPTD PPA, Dinas Sosial Kabupaten Malang, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
Dalam sambutannya, Kompol Bayu Halim Nugroho menegaskan bahwa isu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi salah satu prioritas dalam reformasi penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Tema yang diangkat hari ini sangat relevan. Ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi bagaimana aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat bisa bersinergi memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Kompol Bayu.
Ia menambahkan, kegiatan FGD ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus yang melibatkan anak.
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang bisa diaplikasikan secara nyata, sehingga penanganan perkara ABH dapat berjalan cepat, profesional, dan tetap menjamin hak anak,” tegasnya.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, dalam paparannya menilai bahwa penanganan kasus anak tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Diperlukan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, instansi sosial, serta dukungan masyarakat.
“Kasus yang melibatkan anak memerlukan pendekatan holistik. FGD seperti ini penting untuk mempertemukan berbagai pihak agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan maksimal,” jelas Ulfi.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Malang, Dra. Retno Tri Damayanti, menambahkan bahwa setiap anak, baik sebagai korban maupun pelaku, berhak mendapatkan pendampingan yang layak sesuai ketentuan hukum dan psikologis.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa. Ada pendekatan sosial dan psikologis yang harus dijalankan agar proses hukum tidak menimbulkan trauma,” terangnya.
Dukungan juga datang dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Malang, Nurul Farida, yang menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga pembinaan dan aparat hukum agar anak yang terlibat perkara dapat kembali ke lingkungan sosialnya dengan baik.
Perwakilan Serdik Sespimma Angkatan 74, AKP Didik Ary Hendro Setyono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polres Malang dalam mendorong penanganan ABH yang berperspektif perlindungan anak.
“Kami melihat Polres Malang telah melakukan inovasi nyata dalam sistem penanganan ABH yang lebih humanis. Masukan dari berbagai pihak dalam FGD ini sangat penting untuk memperkuat praktik penegakan hukum di lapangan,” ujarnya.
FGD berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta membahas berbagai tantangan di lapangan serta strategi percepatan koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus anak.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Dengan pendekatan yang humanis, kolaboratif, dan profesional, Polri diharapkan semakin dipercaya masyarakat sebagai pelindung dan pengayom yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.












