Anggaran Hibah Ormas Tulungagung 2026 Dipangkas, Pola Penyaluran dan Batas Pokir Jadi Sorotan

Avatar photo
Caption : Budi Prasetyo, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Kesbangpol Tulungagung

TULUNGAGUNG, Jadikabar – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengusulkan anggaran hibah bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebesar Rp. 4,4 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026. Jumlah tersebut menurun cukup signifikan dari alokasi tahun ini yang mencapai Rp. 5,3 miliar.

Penurunan anggaran itu disampaikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo. Ia mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan nilai hibah, terutama terhadap lembaga yang memperoleh rekomendasi melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

“Pengajuan hibah melalui pokir tahun depan dibatasi maksimal Rp25 juta per lembaga,” ujar Budi.

Kendati nilai hibah berkurang, jumlah lembaga yang diusulkan sebagai penerima hibah justru meningkat. Pada 2026, Bakesbangpol mengajukan 208 ormas-LSM sebagai calon penerima, sedangkan pada 2025 hanya ada 145 lembaga.

Menurut Budi, kenaikan jumlah penerima ini berkaitan dengan pola pendistribusian hibah yang dilakukan dua tahun sekali. Artinya, lembaga yang mendapatkan hibah pada tahun berjalan tidak menerima jatah pada tahun berikutnya—memberi ruang bagi lembaga lain masuk dalam daftar penerima.

“Sebagian besar adalah lembaga yang tahun ini tidak mendapat jatah karena sistemnya bergilir dua tahun,” katanya.

Di luar skema bergilir itu, Budi menyebut ada tiga lembaga yang tetap mendapat alokasi hibah setiap tahun karena statusnya dibentuk oleh pemerintah. Ketiga lembaga itu adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

Menurut dia, ketiga forum tersebut memiliki tugas rutin yang berkaitan langsung dengan isu toleransi, deteksi dini keamanan, serta pembinaan kebangsaan sehingga pendanaannya tidak bisa dipangkas seperti lembaga lainnya.

Budi juga mencatat sejumlah ormas-LSM yang tahun ini tidak mencairkan hibahnya masih memiliki peluang untuk menerima pada 2026. “Selama memenuhi syarat administrasi, hak mereka tetap bisa diberikan,” ucapnya.

 

Kebijakan pembatasan nilai hibah melalui pokir dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menertibkan mekanisme pengajuan yang kerap disorot publik, terutama terkait ketidakseragaman nominal dan tumpang tindih program yang diajukan lembaga.

Meski demikian, Bakesbangpol belum mengumumkan apakah aturan pembatasan ini akan diperluas untuk pengajuan non-pokir. “Yang di luar pokir sejauh ini belum ditentukan batasannya,” kata Budi.

Penulis: Malaikat HasimEditor: TF86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *