Berita  

Kecelakaan Maut di Ngunut Tulungagung, Bus Harapan Jaya Tewaskan Satu Pemotor, Sopir Diperiksa Polisi

Avatar photo
Kecelakaan Maut di Ngunut Tulungagung: Bus Harapan Jaya Tewaskan Satu Pemotor, Sopir Diperiksa Polisi
Foto Istimewa: Kecelakaan Maut di Ngunut Tulungagung: Bus Harapan Jaya Tewaskan Satu Pemotor, Sopir Diperiksa Polisi

Tulungagung – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya AG 7707 US kembali terjadi. Tepatnya di Jalan Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jumat (14/11/2025) sore. Insiden ini menyebabkan satu pengendara motor meninggal dunia dan satu korban lainnya luka ringan.

Korban meninggal diketahui bernama Juliana Wati (46), warga Desa Kaliwungu, Ngunut. Sementara korban luka ringan adalah Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) yang merupakan warga satu desa dengan korban.

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polres Tulungagung, kecelakaan bermula saat bus yang dikemudikan Kris Wahyudi (46) melaju dari arah timur ke barat. Ketika hendak mendahului sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO di depannya, dari arah berlawanan muncul sebuah truk tebu.

Untuk menghindari benturan dengan truk tersebut, sopir bus membelokkan kendaraan ke kiri. Namun ruang yang sempit membuat bus justru menabrak motor yang sedang berada di lajurnya.

Benturan itu menyebabkan satu korban meninggal dan satu lainnya mengalami luka ringan. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp1 juta. Polisi memastikan sopir bus dalam kondisi sehat dan hasil tes urinenya negatif narkoba.

Penyidik Satlantas juga menelusuri catatan keberangkatan bus di Terminal Patria Blitar. Bus tercatat tiba pukul 15.56 WIB dan berangkat kembali pada 16.00 WIB. Sementara kecelakaan terjadi sekitar 16.20 WIB.

Keterangan tersebut kini sedang dicocokkan dengan temuan di lapangan.

“Kami memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Seluruh saksi dan data pendukung masih terus didalami,” ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, saat konferensi pers di Mako Polres Tulungagung, Sabtu (15/11/2025).

Sopir Bus Dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ, Atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal, sopir bus dikenakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Polisi Warning Sopir Bus untuk Tidak Ugal-Ugalan

Satlantas Polres Tulungagung menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum yang sering melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Penindakan akan dilakukan melalui sistem ETLE maupun tilang manual di lapangan.

“Kami mengimbau semua sopir bus mengutamakan keselamatan. Jika masyarakat menemukan pengemudi yang ugal-ugalan, silakan laporkan agar segera ditindak,” kata AKP Taufik.

Polres Tulungagung juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *