Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Avatar photo
Dr KETUT SUMEDANA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan

Jadikabar– Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin, Kejaksaan RI memasuki fase transformasi besar-besaran. Reformasi dilakukan bukan hanya pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kinerja penegakan hukum yang kini terasa hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

Transformasi dimulai dari internal. Kejaksaan menerapkan merit system yang jauh lebih ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan jabatan. Seluruh tahapan kini dilakukan melalui mekanisme pendidikan dan seleksi yang transparan.

Penerapan reward and punishment juga berlangsung tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan bahkan diproses secara pidana jika terbukti melanggar aturan. Pembenahan ini dilakukan demi menciptakan kelembagaan yang bersih, berintegritas, dan profesional.

Penguatan organisasi juga terus dilakukan, terutama terkait tugas dan fungsi pokok Kejaksaan agar dapat menjawab tantangan hukum modern.

Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak boleh ada kesenjangan kinerja antara pusat dan daerah. Setiap satuan kerja (satker) wajib menunjukkan capaian yang terukur dan responsif terhadap perkara yang ditangani.

“Jangan sampai daerah melempem, sementara yang terlihat bekerja hanya pusat,” demikian penekanan yang kerap disampaikan ST Burhanudin kepada para jajaran.

Evaluasi kinerja pun menjadi instrumen penting, memastikan seluruh Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi bergerak dengan ritme yang sama.

Salah satu program prioritas Kejaksaan RI adalah penegakan hukum humanis. Khusus untuk perkara-perkara kecil yang tidak berdampak luas, Kejaksaan mengedepankan solusi di luar pengadilan. Berbagai pendekatan diterapkan, mulai dari

Musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal, Restorative justice, hingga

Program Jaga Desa, yang mengedepankan penyelesaian masalah di tingkat komunitas.

Langkah ini terbukti memberi ruang pemulihan bagi masyarakat tanpa harus mengorbankan rasa keadilan.

ST Burhanudin secara konsisten mengingatkan pentingnya integritas, profesionalisme, dan empati bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Pendekatan humanis tetap dilakukan seiring ketegasan hukum, terutama dalam penanganan perkara korupsi.

Kejaksaan menegaskan bahwa unsur perekonomian negara dan kepentingan hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap perkara. Fokusnya adalah penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintahan saat ini.

Penulis: UdinNasutionEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *