Berita  

Mitra Shopee Keluhkan Pemotongan Saldo Aktif, Minta Kejelasan dan Transparansi

Avatar photo
Mitra Shopee Keluhkan Pemotongan Saldo Aktif, Minta Kejelasan dan Transparansi
Foto: Mitra Shopee Keluhkan Pemotongan Saldo Aktif, Minta Kejelasan dan Transparansi

JadiKabar Sidoarjo – Seorang mitra penjual di platform e-commerce Shopee, Edo (30), menyampaikan keluhan setelah saldo aktif di dua akun miliknya, yakni 3BLXStore dan 3blx88, tiba-tiba terpotong dan kemudian dibekukan tanpa penjelasan yang menurutnya memadai. Sebagai penjual produk gadget, Edo mengaku selalu menjalankan aktivitas penjualan sesuai ketentuan yang berlaku di platform, mulai dari mengunggah produk, merespons pesanan, hingga mengirimkan barang kepada pembeli.

Kejadian tersebut bermula pada 18 November 2025. Setelah menyelesaikan penjualan dua unit iPhone 13 warna Midnight senilai Rp 15.067.000 dan dua unit iPhone 13 warna Starlight senilai Rp 16.040.000, Edo mendapati saldo akunnya terpotong sebesar Rp 2.097.350 tanpa pemberitahuan rinci. Selang beberapa waktu setelah pemotongan itu, akunnya juga dibekukan oleh sistem Shopee karena terindikasi adanya pelanggaran atau kecurangan, sesuatu yang menurut Edo tidak pernah ia lakukan.

Edo menuturkan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Ia menegaskan selalu menjalankan usaha secara jujur dan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan platform.

“Saya tidak pernah melakukan kecurangan apa pun. Saya hanya berjualan seperti biasa. Namun saldo saya terpotong dan akun saya dibekukan tanpa penjelasan yang masuk akal. Hal ini sangat merugikan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, sengketa seperti ini sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai layanan yang digunakan. Meski berstatus penjual, mitra marketplace seperti Edo juga merupakan pengguna layanan sistem elektronik, sehingga tetap berhak mendapatkan transparansi dari pihak penyedia layanan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mengoperasikan sistem secara aman dan andal serta bertanggung jawab atas berfungsinya sistem. Setiap tindakan administratif, seperti pembekuan akun atau pemotongan saldo, idealnya disertai penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hubungan hukum antara penjual dan platform juga terikat melalui perjanjian digital atau Terms and Conditions (T&C). Bila tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan isi perjanjian, hal tersebut dapat menjadi dasar munculnya sengketa perdata.

Setelah Edo meminta penjelasan resmi, Shopee memberikan tanggapan melalui pesan tertulis. Dalam keterangannya, Shopee menyatakan tidak dapat memulihkan akun yang bersangkutan karena ditemukan kejanggalan pada transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan syarat layanan platform. Shopee menyebut terjadinya penyalahgunaan promo voucher dan menjelaskan bahwa penyesuaian saldo dilakukan berdasarkan selisih transaksi yang terkait dengan penggunaan voucher tersebut. Karena itu, saldo Edo tidak dapat ditarik karena jumlah dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menutupi penyesuaian saldo yang diterapkan.

Shopee juga mengarahkan Edo untuk memeriksa kembali transaksi melalui Seller Centre dan mengingatkan agar mengikuti ketentuan Shopee pada poin 5.6 dalam aturan resmi. Meski demikian, Edo mengaku terkejut dengan jawaban tersebut karena merasa tidak pernah melakukan penyalahgunaan promo apa pun. Ia berharap platform dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci, termasuk bukti konkret atas dugaan pelanggaran yang disebutkan.

“Kalau memang dinyatakan ada penyalahgunaan voucher, saya ingin ditunjukkan di mana letak kesalahannya. Penjual kecil seperti saya sangat membutuhkan perlindungan dan kejelasan,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Shopee Indonesia belum memberikan penjelasan lanjutan selain balasan tersebut. Tim redaksi masih berupaya menghubungi manajemen Shopee untuk mendapatkan klarifikasi lebih detail terkait proses investigasi, mekanisme deteksi penyalahgunaan voucher, serta hak penjual dalam proses keberatan.

Kasus yang dialami Edo kembali memunculkan diskusi mengenai perlindungan bagi pelaku usaha kecil di ekosistem marketplace. Dalam perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat, transparansi, kepastian regulasi, dan komunikasi yang baik antara platform dan penjual menjadi elemen penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan para pengguna. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *