Palembang, JadiKabar.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelayanan hukum melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Selatan secara virtual dan serentak, Kamis (20/11/2025).
Program LCC ini menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada warga binaan yang masih menjalani proses hukum maupun membutuhkan kepastian terkait hak-hak mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua (jika diperlukan, nanti bisa saya tambahkan nama pejabat resmi), menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk komitmen pihak pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan hukum yang merata.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap akses layanan hukum bagi warga binaan semakin mudah, profesional, dan dapat memberikan pemahaman mengenai proses hukum yang sedang mereka jalani. Ini bagian dari pemenuhan hak asasi dan juga mendukung proses pembinaan,” ujarnya.
Legal Clinic Collaboration diharapkan mampu menghadirkan pendampingan hukum yang lebih cepat, efisien, dan dapat dijangkau seluruh warga binaan tanpa kecuali. Program ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan yang menekankan integritas, transparansi, serta peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ditjen PAS Kemenkumham RI agar seluruh lapas dan rutan di Indonesia memperluas sinergi dengan berbagai lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, dan organisasi profesi hukum untuk memastikan tidak ada warga binaan yang terabaikan dalam akses mendapatkan informasi hukum yang benar.
Penerapan LCC juga dianggap sebagai langkah untuk memperkuat literasi hukum dan mencegah potensi pelanggaran hak warga binaan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan para WBP dapat menjalani pembinaan dengan tenang dan fokus pada proses reintegrasi sosial.
“Setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan hukum. Ini bukan hanya soal pendampingan, tetapi juga bagaimana kita memberikan edukasi, pemahaman, dan menjamin hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah pihak lapas.
Dengan kerja sama ini, Lapas Muaradua menargetkan terwujudnya pelayanan hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap kebutuhan warga binaan, sekaligus mendukung visi pemasyarakatan dalam menciptakan keamanan serta pembinaan yang efektif.












