Berita  

Polres Simalungun Amankan Ketua BUMNag Unggul Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Avatar photo
Polres Simalungun Amankan Ketua BUMNag Unggul Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Polres Simalungun Amankan Ketua BUMNag Unggul Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Simalungun – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari Dana Desa pada periode 2021–2024. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Huta Pondok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun melalui Kanit Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai prosedur hukum. Kami menegakkan asas praduga tak bersalah, sehingga belum ada pihak yang diputus bersalah sampai ada putusan pengadilan,” ujar Ipda Ricardo.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp533.297.283. Dana yang bersumber dari Dana Desa Dolok Merangir II tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya dalam pengembangan unit usaha BUMNag. Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BUMNag Unggul Jaya diketahui memiliki tiga unit usaha yaitu simpan pinjam, modal usaha BSI Link, dan toko desa yang menjual produk kebutuhan alat tulis kantor (ATK). Penyidik mendalami adanya indikasi kurangnya transparansi pengelolaan keuangan usaha sehingga berdampak pada kerugian negara.

“Kami terus menggali keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan penelusuran aliran dana untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” tambahnya.

Ricardo menegaskan bahwa Polres Simalungun akan bertindak profesional serta terbuka dalam proses hukum kasus ini. “Kami memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan tidak tebang pilih. Jika di kemudian hari muncul fakta baru yang melibatkan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Setelah diamankan, Jantuahman Purba dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan dan penahanan sementara di RTP Polres Simalungun. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan proses hukum.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Ricardo Pasaribu didampingi Aipda Wira Sinaga, S.H., Aipda Jamotin Purba, dan Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H.. Proses penangkapan turut disaksikan perangkat desa sebagai bentuk akuntabilitas.

Reporter: Aswan Nasution – Kabiro Siantar-Simalungun
Editor: Redaksi JadiKabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *