Berita  

Kejaksaan Agung RI Berikan Perlindungan Hukum bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam Revitalisasi Sekolah

Avatar photo

JadiKabar Bangkalan – Kejaksaan Agung RI telah menegaskan komitmennya untuk melindungi guru dan kepala sekolah dari kriminalisasi terkait pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya bantuan revitalisasi, pembangunan, dan rehabilitasi gedung sekolah. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Workshop bersama perwakilan Kejaksaan Agung RI yang digelar di Hotel Mercure Harmoni Jakarta.

Suraji MPd, perwakilan dari UPTD SDN Jambu 2 Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, menyampaikan bahwa guru maupun kepala sekolah tidak boleh dikriminalisasi, dikasuskan, atau bahkan dipenjara terkait pelaksanaan program-program pemerintah.

“Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk melindungi kepala sekolah dan guru selama proses pembangunan berlangsung, selama pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementerian Pendidikan, serta mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, “Ujarnya Sabtu(29/11/2025)

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang turut hadir memberikan instruksi jelas bahwa kepala sekolah tidak perlu segan melaporkan ke Kejaksaan Agung apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba melakukan pemerasan, intimidasi, atau upaya melibatkan guru dan kepala sekolah dalam masalah hukum yang tidak berdasar.

Suraji MPd menyampaikan apresiasi mendalam atas penegasan dan dukungan dari pihak Kejaksaan Agung RI. Ia menilai bahwa kehadiran dan sikap proaktif kejaksaan menjadi bukti nyata dukungan untuk dunia pendidikan

“Agar tidak terbebani persoalan hukum yang tidak relevan, selama semua proses pembangunan dilakukan secara benar” Jelasnya.

Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan kuat dari aparat penegak hukum, para kepala sekolah diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola program revitalisasi dan pembangunan sekolah, sehingga pembangunan fasilitas pendidikan dapat berlangsung optimal dan bermanfaat langsung bagi peserta didik.”Tutupnya (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *