Blitar, JADIKABAR.COM – Polemik terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blitar. Di sejumlah desa, warga mempertanyakan ketepatan sasaran bantuan, terutama saat menemukan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi: warga yang dinilai mampu masih terdaftar sebagai penerima, sementara mereka yang merasa layak justru tidak mendapatkan bantuan.
Kondisi ini memicu Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar menginisiasi sebuah audiensi terbuka bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Kamis (11/12), guna meluruskan informasi dan menjawab keresahan publik.
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menjelaskan bahwa pemerintah desa selalu menjadi pihak pertama yang menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait bansos. Hampir setiap hari perangkat desa harus menjawab keluhan tentang ketidaksesuaian data, padahal kewenangan penetapan penerima berada di tingkat pusat.
“Warga datang dan mempertanyakan kenapa tidak dapat bantuan, atau kenapa tetangganya yang dianggap mampu justru masih menerima. Padahal desa tidak menetapkan penerima, kami hanya memverifikasi data yang bersumber dari pusat. Ini yang sering disalahpahami,” jelas Rudi.
Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap kategori “layak menerima bantuan” sering kali hanya dilihat dari kondisi kasat mata. Salah satu contoh adalah keberadaan sepeda motor di rumah warga, yang kemudian dianggap sebagai indikator ekonomi. Padahal, dalam sistem nasional, kepemilikan kendaraan yang tidak tercatat atas nama penerima tidak otomatis dihitung sebagai aset.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, menegaskan bahwa data penerima bansos bukan ditentukan sepihak oleh desa maupun Dinsos daerah. Data tersebut merupakan hasil kompilasi dari berbagai basis data nasional seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi Nasional).
“Data ini dinamis. Bisa saja hari ini layak, enam bulan kemudian sudah tidak. Karena itu pembaruan harus dimulai dari desa, baik mengusulkan yang layak maupun mencoret yang sudah tidak memenuhi kriteria,” ujar Mikhael.
Salah satu penyebab tidak sinkronnya data adalah turunnya daftar penerima bantuan atau BNBA dari pemerintah pusat yang kerap lebih cepat dibanding proses verifikasi di desa. Akibatnya, beberapa nama yang sudah tidak layak masih tercantum dalam daftar.
Dinsos mendorong desa untuk aktif memperbarui data melalui aplikasi SIKS-NG, yang menjadi kanal resmi pengelolaan data sosial. Selain itu, pengusulan manual tetap dibuka sebagai mekanisme percepatan perbaikan data sebelum dikirimkan ke Pusdatin.
Di sisi lain, Dinsos juga tengah menyiapkan aplikasi pemetaan bansos berbasis desil, yang direncanakan mulai diterapkan pada 2026. Aplikasi ini akan menyajikan kondisi penerima bantuan secara detail hingga tingkat desa, sehingga pemerintah desa dapat melakukan klarifikasi data secara transparan kepada warganya.
Permasalahan ketidaktepatan sasaran bansos sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sejak era DTKS diluncurkan lebih dari satu dekade lalu, tantangan utama selalu berada pada konsistensi updating data. Banyak warga yang baru pindah, meningkat penghasilannya, atau sudah tidak memenuhi kriteria, namun belum tercatat dalam pembaruan sistem.
Di sisi lain, kebijakan integrasi data nasional seperti Regsosek dan P3KE memang masih dalam proses sinkronisasi. Transisi menuju satu data nasional ini memerlukan waktu, sehingga potensi ketidaksesuaian sementara masih mungkin terjadi.
Audiensi kemudian ditutup dengan komitmen bersama antara PKDI dan Dinsos untuk memperkuat komunikasi, baik kepada desa maupun masyarakat, supaya polemik bansos tidak kembali berulang serta tidak menjadi beban psikologis bagi aparatur desa.
“Bagi kami, yang terpenting adalah bisa memberikan penjelasan yang benar dan utuh kepada warga. Itu hanya mungkin jika desa benar-benar memahami mekanisme bansos secara menyeluruh,” pungkas Rudi.












