Disnakertrans Jatim Mediatori Buru dan PT SGS Jember Belum Ada Kesepakatan

Surabaya, jadi kabar – Sejumlah perwakilan mantan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Cabang Jember didampingi kuasa hukum mereka, Budi Haryanto, memenuhi panggilan klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, sebagian eks pekerja lainnya yang tidak mengikuti klarifikasi menggelar aksi serta doa bersama di depan gerbang PT SGS Cabang Jember sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan mereka yang tengah menghadiri pertemuan di tingkat provinsi.

Kuasa Hukum mantan karyawan PT SGS Cabang Jember, Budi Haryanto, menjelaskan, penanganan perkara di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur ditempuh setelah upaya penyelesaian di Disnaker Kabupaten Jember tidak membuahkan hasil. Pihak perusahaan, kata dia, tetap berpegang pada klaim telah melakukan perundingan bipartit dengan skema pembayaran pesangon sebesar 50 persen yang dicicil selama 10 bulan.

Dalam proses klarifikasi yang dipimpin oleh staf hubungan industrial Disnakertrans Jatim, Endang Purwati, dan Bagus Tamtomo Hadi, masing-masing pihak tetap mempertahankan posisinya. Menurut Budi, perusahaan menyatakan telah menjalankan prosedur PHK sesuai ketentuan, sementara pihak pekerja bersikukuh menuntut pembayaran hak secara penuh 100 persen tanpa sistem cicilan.

Disnakertrans Provinsi Jawa Timur meminta PT SGS memberikan kebijakan yang lebih berpihak serta menghadirkan pimpinan perusahaan agar dapat mengambil keputusan secara langsung. Karena belum tercapai kesepakatan, Disnakertrans berencana memanggil kembali kedua belah pihak pada 5 Januari 2026 untuk dipertemukan.

Apabila masih belum ada titik temu, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Jika mediasi di tingkat provinsi kembali menemui jalan buntu, maka langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan ditempuh.

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan PT SGS telah berulang kali menggelar aksi di Kantor PT SGS Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, serta di Kantor Disnaker Jember. Kasus ini juga telah diadukan ke Komisi D DPRD Jember, namun hingga kini belum menemukan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *