Jadikabar.com – Sebuah hukum pidana jarang datang sebagai kabar gembira. Ia lebih sering hadir sebagai tanda: tentang apa yang ditakuti negara, tentang apa yang ingin dikendalikannya, dan tentang sejauh mana ia percaya pada warganya sendiri.
KUHP Baru, yang disahkan pada 6 Desember 2022 melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, mungkin lahir dari niat yang sahih – melepaskan diri dari warisan kolonial. Namun niat, sebagaimana sejarah kerap mengingatkan, tidak selalu sejalan dengan akibat.
KUHP ini tidak langsung berlaku. Negara memberi jeda tiga tahun, hingga 2 Januari 2026, seolah ingin memberi waktu untuk menimbang. Tapi justru dalam jeda itu, gugatan berdatangan ke Mahkamah Konstitusi. Barangkali karena hukum pidana bukan sekadar teks normatif; ia menyentuh ruang yang paling sensitif: kebebasan, kritik, dan rasa keadilan.
KUHP lama Wetboek van Strafrecht adalah produk abad lain, dari rezim kolonial yang memandang penduduk jajahan sebagai objek pengendalian. Menggantinya adalah keharusan historis. Maka lahirlah KUHP nasional dengan jargon pembaruan: restorative justice, penyesuaian nilai lokal, dan penataan ulang delik-delik publik.
Namun di tengah semangat itu, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah pembaruan berarti pendalaman demokrasi, atau justru penertiban baru dengan wajah nasional?
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur demonstrasi tanpa pemberitahuan. Di situ, ketidakpatuhan administratif dapat berujung pidana jika demonstrasi dianggap mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.
Bunyi Pasal 256 KUHP (ringkas):
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori II.”
Masalahnya bukan pada kebutuhan pengaturan. Masalahnya pada bahasa. Keonaran dan kepentingan umum adalah istilah yang lentur, mudah diregangkan oleh kekuasaan. Demonstrasi, yang dalam demokrasi adalah bentuk partisipasi, tiba-tiba berdiri di tepi kriminalisasi. Negara tampak gugup menghadapi kerumunan seolah suara banyak orang selalu berpotensi salah.
Mahasiswa yang menggugat pasal ini tidak menolak ketertiban. Mereka menolak ketakutan yang dilembagakan.
Lalu ada Pasal 218 KUHP, tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini mencoba menampilkan wajah lunak: delik aduan, ada pengecualian untuk kepentingan umum. Tapi sejarah Indonesia tidak pernah benar-benar ramah pada pasal-pasal kehormatan penguasa.
Bunyi Pasal 218 KUHP:
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak termasuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Frasa menyerang kehormatan adalah wilayah abu-abu. Kritik bisa berubah menjadi delik, satire bisa disalahartikan sebagai penghinaan. Inilah yang disebut banyak penggugat sebagai chilling effect: bukan karena orang dipidana, tetapi karena orang memilih diam.
Demokrasi tidak mati oleh larangan, tetapi oleh kebiasaan menahan diri untuk berbicara.
Kegelisahan itu berlanjut pada Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara baik secara langsung maupun melalui penyiaran dan media digital. Pasal 241 bahkan memberi ancaman pidana hingga empat tahun jika dianggap menimbulkan kerusuhan.
Bunyi Pasal 240 KUHP :
(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, pidana diperberat.
(3) dan (4) Penuntutan dilakukan berdasarkan aduan tertulis pimpinan lembaga yang dihina.
Bunyi Pasal 241 KUHP:
(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV.
(2) Jika mengakibatkan kerusuhan, pidana dapat dijatuhkan paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Merupakan delik aduan.
(4) Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara.
Negara, dalam pasal-pasal ini, tampak seperti subjek yang mudah terluka. Padahal lembaga negara bukan individu; ia adalah entitas publik yang hidup dari kritik. Ketika kritik dipersempit oleh pasal pidana, yang tumbuh bukan ketertiban, melainkan kecurigaan.
Para penggugat menyoal kepastian hukum. Bagaimana membedakan kritik dan penghinaan jika ukurannya adalah rasa tersinggung? Hukum pidana, seharusnya, bekerja dengan presisi bukan perasaan.
Berbeda dengan, Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun. Di satu sisi, ini tampak sebagai langkah progresif. Negara tidak lagi tergesa mencabut nyawa. Ada ruang refleksi, evaluasi, bahkan pengampunan.
Bunyi Pasal 100 KUHP:
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa atau perannya dalam tindak pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan.
(3) Masa percobaan dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(4) Jika selama masa percobaan terpidana berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika tidak menunjukkan perbaikan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Namun justru di sanalah masalahnya. Sepuluh tahun menunggu hidup atau mati adalah hukuman itu sendiri. Ketidakpastian menjadi siksaan psikologis. Hak hidup tidak dihapuskan, tetapi digantung.
Para pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan prinsip HAM dan kepastian hukum. Negara seolah ragu pada keputusannya sendiri: ingin mempertahankan hukuman mati, tetapi malu mengakuinya secara terang.
Kritik paling keras diarahkan pada Pasal 603 dan 604 KUHP, yang mengintegrasikan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP. Di sinilah kegelisahan publik mencapai puncaknya.
Bunyi Pasal 603 KUHP:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda kategori II sampai kategori VI.
Bunyi Pasal 604 KUHP:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda kategori II sampai kategori VI.
Korupsi selama ini diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Ia merusak keuangan negara dan kepercayaan publik. Namun dalam KUHP baru, ancaman pidana minimum menjadi dua tahun, dengan denda kategori yang dinilai lebih ringan dibanding UU Tipikor sebelumnya.
Pertanyaannya sederhana tapi mendalam: apakah korupsi kini dianggap kejahatan biasa? Jika ya, apa artinya bagi komitmen negara memberantasnya?
Beberapa gugatan terhadap pasal ini sempat ditolak MK pada 2023 karena KUHP belum berlaku. Kini, setelah berlaku, persoalan itu kembali dengan bobot yang lebih berat: bukan hanya soal norma, tetapi soal arah kebijakan.
Pasal 488 dan Kepastian dalam Hubungan Kerja
Bunyi Pasal 488 KUHP :
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja/profesinya atau mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Ada pula Pasal 488 KUHP, tentang penggelapan dalam hubungan kerja. Dua warga menggugat pasal ini karena dinilai membuka ruang perlakuan tidak adil dan ketidakpastian hukum. Ini gugatan kecil, mungkin, tetapi penting. Ia menunjukkan bahwa KUHP tidak hanya menyentuh isu besar negara, tetapi juga relasi sehari-hari antara majikan dan pekerja.
Hukum pidana, pada akhirnya, akan diuji bukan di seminar, melainkan di ruang sidang dan kantor polisi.
Gugatan terhadap KUHP baru bukan tanda kebencian pada hukum. Justru sebaliknya: ia tanda kepedulian. Orang menggugat karena masih percaya hukum bisa diperbaiki.
Dalam demokrasi, kegaduhan adalah vitamin. Ia mencegah kekuasaan terlalu nyaman dengan dirinya sendiri. Mahkamah Konstitusi kini berada di persimpangan penting: apakah ia akan membiarkan pasal-pasal karet hidup, atau menegaskan bahwa hukum pidana harus ditulis dengan kerendahan hati.
KUHP baru masih muda. Ia belum selesai ditafsirkan. Dan mungkin memang tak pernah selesai. Sebab hukum yang baik bukan yang paling sunyi dari kritik, melainkan yang cukup dewasa untuk hidup bersama kritik itu sendiri. Di sanalah, barangkali, martabat negara menemukan bentuknya. mungkin, martabat negara menemukan bentuknya.
Horas Hubanta Haganupan.
Horas …Horas … Horas












