KEMENHUT GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MAGELANG, DUA PELAKU DIAMANKAN

Avatar photo
KEMENHUT GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MAGELANG, DUA PELAKU DIAMANKAN
KEMENHUT GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MAGELANG, DUA PELAKU DIAMANKAN

Magelang, JADIKABAR.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan upaya perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnustra) Kemenhut, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

Menurutnya, praktik tersebut umumnya melibatkan jaringan dengan lebih dari satu mata rantai.

“Pengungkapan kasus di Magelang ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, hingga pihak pemesan di balik perdagangan satwa dilindungi. Kami terus memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, serta mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi guna membongkar jaringan secara menyeluruh,” kata Aswin dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi di lapangan.

Pemeriksaan kemudian dilakukan pada Kamis (15/1), yang berujung pada penemuan sejumlah satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu ekor trenggiling (Manis javanica) hidup, satu trenggiling dalam kondisi mati, satu ekor elang alap tikus (Elanus caeruleus), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), tiga ekor kucing hutan (Felis chaus), serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.

Selain itu, turut disita perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan serta mengangkut satwa-satwa tersebut.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung, dan AR (24), warga Kabupaten Magelang. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Mertoyudan.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Abrian Tamtama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *