MEDAN, JADIKABAR.COM – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan. Ajakan tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke I Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Jalan K.L. Yos Sudarso, Lingkungan 7, Gang Rakit Km 7,1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (18/1/2026). Sosper serupa juga dilaksanakan di Jalan Aluminium, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.
Dalam penyampaiannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela ini menekankan pentingnya kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan. Menurutnya, sampah yang dibuang sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit dan banjir akibat tersumbatnya aliran sungai.
“Mari kita saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, karena dampaknya sangat besar bagi kesehatan dan keselamatan kita,” ujarnya.
Namun demikian, Lailatul Badri juga menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam memperbaiki sistem penanganan dan pengelolaan sampah. Ia menilai, sarana dan prasarana persampahan perlu ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Selain itu, Lela mendorong agar pengelolaan Wajib Retribusi Sampah (WRS) dilakukan secara lebih tertib dan transparan, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami melihat masih ada persoalan dalam pengelolaan sampah. Koordinasi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup terkadang belum maksimal, padahal dalam Perda sudah diatur dengan jelas,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh pihak untuk benar-benar mempedomani Perda yang berlaku, agar pengelolaan persampahan di Kota Medan dapat berjalan lebih baik dan memberi manfaat bagi semua pihak.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari bantuan sosial seperti PKH, layanan BPJS Kesehatan, hingga persoalan sampah di lingkungan mereka. Hairul, salah seorang warga, mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan sampah serta tidak rutinnya petugas pengangkut sampah di wilayahnya.
“Di lingkungan kami tidak ada tempat pembuangan sampah. Kami berharap ini bisa mendapat perhatian, termasuk soal petugas bestari yang tidak rutin mengangkut sampah,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Lailatul Badri juga menjelaskan substansi Perda Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan perubahan pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32. Perda ini ditetapkan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
Salah satu poin penting adalah kewajiban camat untuk menyampaikan laporan tertulis pengelolaan persampahan kepada dinas terkait minimal satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut mencakup jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
Perda ini juga memuat sanksi pidana bagi pelanggar. Setiap individu yang melanggar ketentuan dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta, sementara badan usaha dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Melalui sosialisasi ini, Lailatul Badri berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat, seiring dengan perbaikan sistem pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. (Red)












