Aceh Tamiang

Avatar photo
Aceh Tamiang
Aceh Tamiang

JadiKabar.com – Aceh Tamiang sebagai entitas pemerintahan tidak lahir dari kekosongan. Ia berdiri di atas dasar hukum yang tegas: UU No 4 Tahun 2002, yang diundangkan pada 10 April 2002, menandai pemisahannya dari Kabupaten Aceh Timur dan mengukuhkannya sebagai daerah otonom. Undang-undang itu bukan sekadar produk administrasi, melainkan pernyataan politik dan historis—bahwa sebuah wilayah yang lama menjadi lintasan kini berhak menentukan arah jalannya sendiri. Otonomi memberi nama, memberi batas, sekaligus memberi tanggung jawab.
Hari ini, amanat hukum itu dijalankan oleh Bupati Armia Fahmi, bersama Wakil Bupati Ismail. Kepemimpinan mereka berdiri di antara teks undang-undang dan kenyataan lapangan: pembangunan yang harus bergerak, tradisi yang mesti dirawat, serta alam yang tak bisa lagi diperlakukan sebagai latar diam.
Aceh Tamiang, sejak awal, adalah wilayah persimpangan. Ia tidak sepenuhnya Aceh, tidak pula sepenuhnya Melayu—tetapi justru kuat karena keduanya bertemu. Di bahasa Tamiang, kita mendengar kompromi sejarah. Logatnya tidak kaku, tidak puritan. Ia lentur, seperti sungai yang menjadi tulang punggung wilayah ini. Persimpangan ini bukan tanda kebingungan identitas, melainkan bukti perjumpaan yang panjang.
Sejarah mencatat Tamiang sebagai wilayah strategis: jalur dagang, lintasan politik, dan pintu masuk peradaban. Di masa kesultanan, ia menjadi ruang perantara—tempat kepentingan bertemu, lalu berlalu. Maka tak mengherankan jika ingatan kolektifnya kaya, tetapi sering tercecer.

Religiusitas di Aceh Tamiang tidak berdiri terpisah dari kehidupan sehari-hari. Islam hadir dalam ritme harian: subuh yang hening, kenduri yang mengikat, musyawarah yang menenangkan. Adat bersendi syariat bukan sekadar frasa; ia hidup dalam cara masyarakat menyelesaikan persoalan tanpa banyak suara.
Meunasah dan dayah berfungsi sebagai ruang pembentukan moral, bukan hanya transmisi ilmu. Di sana, anak-anak belajar bahwa hidup tidak semata soal berhasil, tetapi tentang pantas. Dalam struktur sosial ini, perempuan memegang peran yang sering tak disorot: ibu, nenek, perempuan adat adalah penjaga nilai. Mereka menyimpan ingatan kolektif, merawatnya lewat cerita, doa, dan kebiasaan kecil yang jarang ditulis.
Seni dan musik tradisional Tamiang bergerak pelan. Ia tidak mencari sorak, tidak mengejar panggung besar. Seperti daerahnya sendiri, ia memilih bertahan dalam kesenyapan. Barangkali karena itu ia kuat—tidak mudah larut, tidak cepat habis.
Ekonomi rakyat Aceh Tamiang bertumpu pada tanah dan air. Petani, nelayan sungai, dan pekebun sawit menjalani hidup dalam siklus yang sering tak ramah. Sawit menjanjikan penghasilan, sekaligus membuka pintu bagi persoalan ekologis. Pasar tradisional menjadi ruang sosial: tempat harga ditawar, kabar dipertukarkan, dan kehidupan dibaca secara kasat mata.
Modernisasi datang dengan infrastruktur dan percepatan, tetapi juga membawa ketimpangan. Desa bergerak lebih lambat dari grafik pertumbuhan. Di sinilah negara diuji—apakah hadir sebagai fasilitator kehidupan, atau sekadar pencatat angka.
Aceh Tamiang juga menyimpan cerita rakyat dan hikayat yang perlahan memudar. Kisah-kisah itu tidak selalu besar; sering justru sederhana—tentang kerja, kesetiaan, dan doa yang tak diumumkan. Dalam sastra lokal, desa digambarkan sunyi, bukan karena kosong, tetapi karena penuh makna.
Anak-anak Tamiang tumbuh di antara dua pilihan: merantau atau bertahan. Sekolah-sekolah di pinggir sungai menjadi saksi mimpi yang dibangun pelan-pelan. Pendidikan di sini bukan sekadar mobilitas sosial, melainkan pertaruhan identitas—bagaimana maju tanpa tercerabut.
Potensi wisata Aceh Tamiang—sungai, alam, kuliner, dan budaya—menawarkan kemungkinan lain. Bukan wisata yang meminggirkan warga, tetapi yang bertumpu pada partisipasi masyarakat. Wisata berbasis komunitas memungkinkan orang Tamiang bercerita tentang dirinya sendiri, dengan caranya sendiri.
Namun seluruh narasi itu bermuara pada satu persoalan besar: alam yang semakin rapuh .Sungai Tamiang, yang selama berabad-abad menjadi nadi kehidupan, kini sering datang sebagai ancaman. Banjir bandang bukan sekadar peristiwa alam; ia adalah akumulasi keputusan manusia. Pembukaan hutan di hulu, alih fungsi lahan, pendangkalan sungai, dan tata ruang yang longgar membuat air kehilangan kesabaran.
Akibatnya tidak kecil: rumah rusak, sawah hilang, sekolah lumpuh, dan kepercayaan publik terkikis. Negara hadir dengan bantuan darurat, alat berat, dan janji pemulihan—semuanya penting, tetapi belum cukup. Solusi sejati menuntut keberanian struktural: penataan hulu sungai, perlindungan hutan, penegakan hukum lingkungan, serta pembangunan yang mengakui batas ekologis. Pembangunan yang menolak belajar dari alam hanya sedang menunda bencana berikutnya.
Pada akhirnya, Aceh Tamiang adalah kisah tentang menjaga keseimbangan. Antara hukum dan kehidupan, antara tradisi dan perubahan, antara pembangunan dan kelestarian. Satu hari dalam hidup orang Tamiang mungkin tampak biasa: petani tua menyusuri sungai, ibu-ibu berdoa di subuh hari, anak-anak berangkat sekolah dengan langkah ringan. Tetapi di sanalah sejarah kecil berlangsung—yang jarang masuk laporan resmi, namun justru menentukan arah masa depan.
Jika sungai adalah nadi, maka merawatnya bukan pilihan moral, melainkan syarat untuk tetap hidup. Di persimpangan itu, Aceh Tamiang terus berjalan—pelan, dengan ingatan di punggungnya dan harapan di hadapannya.
Banjir bandang, pada akhirnya, bukan sekadar peristiwa air yang meluap. Ia adalah bahasa alam yang berubah menjadi gugatan. Air turun dari hulu membawa ingatan yang lama diabaikan: hutan yang ditebang tanpa jeda, sungai yang disempitkan oleh kepentingan, tanah yang dipaksa produktif tanpa diberi waktu bernapas. Di Aceh Tamiang, banjir tidak hanya merendam rumah, tetapi juga menyingkap hubungan yang retak antara manusia dan ruang hidupnya. Negara datang dengan alat berat, bantuan, dan janji—semuanya perlu, tetapi belum cukup. Yang lebih mendesak adalah kesediaan untuk mengubah cara berpikir: bahwa pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari panjang jalan dan luas kebun, melainkan dari sejauh mana ia menjaga kehidupan. Jika sungai adalah nadi, maka merawatnya bukan pilihan moral, melainkan syarat untuk tetap hidup. Di titik inilah Aceh Tamiang diuji—apakah ia belajar dari air yang datang tiba-tiba, atau kembali lupa ketika sungai surut dan waktu terasa aman kembali.
Horas Hubanta Haganupan.
Horas …Horas … Horas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *