Pasaman Barat, JADIKABAR.COM – Bagi masyarakat Sungai Aur, adat bukan sekadar warisan leluhur, melainkan fondasi moral yang menjaga harmoni sosial. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aur, H. Nofrizal, S.Pd, Tuanku Sambah Pucuk Adat Sungai Aur, dalam pernyataannya usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Pasaman Barat, Rabu (7/1/2026).
Nofrizal menekankan bahwa pekat seperti pencurian, tindak kriminal, dan perilaku menyimpang tidak bisa hanya ditangani dengan hukum formal. Menurutnya, adat memiliki kekuatan moral yang mampu menekan perilaku menyimpang melalui nilai-nilai kebersamaan, penghormatan, dan tanggung jawab sosial.
“Adat adalah benteng moral. Jika ninik mamak, penghulu, dan tokoh masyarakat bersatu, maka nagari akan terlindungi dari pekat yang merusak tatanan sosial,” ujarnya.
Sudut pandang adat ini menempatkan KAN sebagai penjaga nilai budaya sekaligus penghubung antara masyarakat dengan pemerintah. Dengan melibatkan tokoh adat dalam setiap program pembangunan, legitimasi sosial akan semakin kuat, sehingga kebijakan tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada nilai budaya.
Sekretaris KAN Sungai Aur, Yulnefri Sutan Gagah, menambahkan bahwa adat harus menjadi bagian dari solusi nyata. “Kami ingin adat hadir dalam setiap langkah pembangunan, agar masyarakat merasa memiliki dan terlindungi,” katanya.
Kehadiran KAN dalam sidang paripurna DPRD Pasaman Barat menjadi simbol bahwa adat dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan. Dengan sinergi ini, pembangunan daerah diharapkan lebih berkelanjutan, karena berakar pada nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.












