Aksi ‘Kucing-kucingan’ Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Berakhir, Tiga Pekerja Diringkus Tim Gabungan

Aksi ‘Kucing-kucingan’ Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Berakhir, Tiga Pekerja Diringkus Tim Gabungan
Foto: Aksi ‘Kucing-kucingan’ Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Berakhir, Tiga Pekerja Diringkus Tim Gabungan

JadiKabar.com, Pasaman Barat – Upaya penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat terus digencarkan. Kali ini, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.

​Operasi penertiban yang digelar pada Rabu (29/10/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.

​Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Koto Balingka.

​”Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan langsung mendatangi lokasi. Saat tim gabungan tiba, kami menemukan para pelaku sedang aktif melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kapolres.

​AKBP Agung Tribawanto menceritakan, situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat diwarnai upaya pelarian. “Saat petugas gabungan tiba di TKP, para pelaku sempat mencoba melarikan diri,” jelasnya.

​Namun, upaya tersebut gagal. Berkat kesigapan petugas yang sebelumnya telah mengepung area tambang, ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria. Mereka adalah AD (31) dan AR (22), yang masing-masing berperan sebagai “anggota box” atau operator penyaringan material, serta ZH (45), yang bertugas sebagai operator alat berat.

​Berdasarkan interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui modus operandi mereka. “Mereka mengaku telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin ini selama kurang lebih dua bulan terakhir,” tambah Kapolres.

​Untuk mengelabui petugas, para pelaku tidak beroperasi di satu titik. “Modus mereka adalah berpindah-pindah lokasi,” lanjutnya.

​Di lokasi penambangan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi ilegal tersebut. Barang bukti utama yang diamankan adalah satu unit alat berat Excavator merk Caterpillar seri 320 GX berwarna kuning.

​Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi 35 liter solar), serta dua buah karpet penyaring emas.

​”Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

​Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut terancam jeratan hukum yang berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Dakwaan tersebut juga dikombinasikan dengan Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan kendor dalam memberantas PETI. Patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

​”Harapan kami, agar kita bersama-sama, dan kami mohon dukungan dari stakeholder terkait serta masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *