Magelang, Jadikabar.com — Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih menjalani perawatan intensif setelah menjadi korban penyiraman air keras. Hingga saat ini, korban telah menjalani sedikitnya lima kali operasi, termasuk tindakan pada bagian kulit dan mata.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan bahwa sejumlah prosedur medis telah dilakukan untuk memulihkan kondisi Andrie, di antaranya operasi cangkok kulit (skin graft) yang diambil dari bagian paha untuk menutup area luka di dada, leher, dan lengan.
“Sejauh ini sudah sekitar lima kali operasi, termasuk untuk penanganan kulit dan mata. Untuk kulit, dilakukan cangkok guna memperbaiki bagian tubuh yang terdampak,” ujar Fatia dalam aksi peringatan 30 hari kejadian di depan RSCM, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Menurut Fatia, proses pemulihan korban masih akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. Ia menyebutkan, Andrie dijadwalkan menjalani operasi lanjutan pada bagian mata dalam waktu sekitar empat bulan mendatang.
“Kondisi Andrie masih membutuhkan perawatan berkelanjutan. Rencananya, operasi mata akan dilakukan dalam empat bulan ke depan,” katanya.
Fatia juga menjelaskan bahwa mata kanan Andrie mengalami kerusakan parah akibat paparan zat kimia tersebut. Bahkan, korban disebut berisiko kehilangan fungsi penglihatan pada mata tersebut.
“Paparan air keras yang sangat pekat menyebabkan kerusakan serius hingga bola mata mengalami kerusakan berat. Saat ini, ada ancaman kehilangan penglihatan pada mata kanan,” jelasnya.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Tak lama berselang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Proses penyidikan terhadap para tersangka telah rampung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa berkas perkara, tersangka, serta barang bukti telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta pada 7 April 2026.
“Seluruh proses penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan. Berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Otmil II-07 Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selanjutnya, pihak Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas secara formil dan materiil. Apabila dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan diteruskan ke tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis hak asasi manusia, serta dugaan keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan tersebut. (AT)












