MALANG, JadiKabar.com– Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Juni 2025. Saat kejadian, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya di lapangan desa.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban setelah ditunjuk oleh istrinya.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul dan menendang korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala dan wajah menggunakan kepalan tangan dan siku. Pelaku juga menendang bagian perut serta dada kiri korban, sehingga korban terjatuh.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian dahi dan merasakan nyeri di area dada, sehingga tidak dapat bekerja selama beberapa hari.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman kepada korban,” jelas AKP Bambang.
Polisi menduga motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi yang disampaikan istri pelaku saat berada di lokasi kejadian. Namun, persoalan tersebut dilampiaskan pelaku dengan tindakan kekerasan fisik.
“Motifnya dipicu masalah pribadi, tetapi pelaku langsung meluapkannya secara spontan dengan kekerasan,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi serta hasil visum et repertum.
Setelah bukti dinyatakan cukup, polisi mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” pungkas AKP Bambang.












