BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bangkalan kembali menjadi sorotan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan, H. Musawwir, mengkritisi adanya perubahan draf APBD setelah dilakukan evaluasi dan persetujuan oleh Gubernur Jawa Timur.
Menurut Musawwir, perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola perencanaan anggaran daerah di bawah kepemimpinan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.
“Selama satu tahun kepemimpinan bupati, yang saya rasakan bukan kemajuan, melainkan amburadulnya proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Musawwir.
Ia menjelaskan, pembahasan APBD 2026 yang dilakukan sepanjang tahun 2025 dinilai sarat persoalan. Terlebih, menurutnya, terdapat perubahan draf setelah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur selesai dilakukan.
“Bayangkan, APBD sudah dievaluasi gubernur masih diutak-atik. Saya tidak tahu siapa yang mengubah, tetapi yang jelas itu terjadi di masa kepemimpinan bupati Bangkalan,” tegasnya.
Musawwir yang telah empat periode menjadi anggota Banggar merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 101 dan Pasal 154. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rancangan APBD diajukan oleh eksekutif kepada legislatif untuk dibahas dan disepakati bersama.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan sepihak terhadap dokumen anggaran yang telah melalui tahapan pembahasan dan evaluasi.
“Tidak ada istilah APBD ditentukan sepihak oleh eksekutif. Itu sangat fatal dan dapat mencederai fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi risiko hukum apabila mekanisme penyusunan anggaran tidak dijalankan sesuai aturan. Musawwir menyinggung kasus program kambing etawa yang sebelumnya berujung persoalan hukum sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kesalahan serupa.
“Sangat ironis jika APBD yang sudah disetujui gubernur masih diubah. Pola seperti ini pernah menjerumuskan program ke kasus hukum,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Musawwir mendesak adanya evaluasi serius terhadap tata kelola perencanaan anggaran daerah. Ia berharap aparat pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dapat mencermati persoalan tersebut agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
“Dalam satu tahun kepemimpinan ini seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola. Bupati perlu melakukan evaluasi atas kebijakan yang diambil,” tutupnya.












