Sungai penuh, JADIKABAR.COM — Pemerintah Kota Sungai Penuh melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pemerintah menetapkan aturan ini melalui surat edaran yang Sekda Alfian tandatangani pada 8 April 2026.
Pemerintah menyampaikan aturan ini kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan siswa. Pemerintah ingin menjaga keselamatan pelajar dan membangun disiplin di lingkungan sekolah.
Pemerintah melarang siswa mengendarai sepeda motor, mobil, dan kendaraan bermotor lain ke sekolah. Pemerintah juga meminta orang tua dan wali untuk mengantar atau menjemput anak setiap hari.
Kepala sekolah harus menegakkan aturan ini secara tegas. Sekolah harus memastikan semua siswa mematuhi larangan tersebut. Sekolah hanya menyediakan parkir untuk guru dan tenaga pendidik.
Pemerintah akan memberi sanksi kepada siswa yang melanggar aturan sesuai ketentuan sekolah.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap aturan ini dapat menekan risiko kecelakaan pelajar.
Pemerintah juga mengajak orang tua untuk ikut menjaga keselamatan anak di jalan dan di sekolah.
Pai












