MAGELANG, JADIKABAR.COM – Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga terungkap di Kota Magelang. Seorang pria berinisial M (48) ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota atas dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya sendiri yang terjadi selama beberapa tahun.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu anak korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap anak-anak perempuannya sejak mereka beranjak remaja.
Korban terakhir diketahui berusia 17 tahun, dan perbuatan terakhir terjadi pada Rabu (21/1/2026). Aksi kekerasan seksual itu diduga telah berlangsung sejak Desember 2022, bahkan berdasarkan keterangan penyidik, jumlah kejadian mencapai lebih dari 10 kali.
Modus Pura-pura Kerasukan
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus manipulatif dengan berpura-pura kerasukan makhluk halus atau khodam untuk menakut-nakuti korban dan memaksa mereka masuk ke kamar.
“Tersangka berpura-pura kerasukan untuk menarik korban ke kamar. Di situlah terjadi perbuatan asusila,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, saat konferensi pers, Sabtu (24/1/2026).
Ancaman Terhadap Ibu Korban
Selain manipulasi mistis, pelaku juga melakukan intimidasi psikologis. Korban diancam bahwa ibunya akan disakiti apabila menolak permintaan pelaku.
“Karena takut dan ingin melindungi ibunya, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka,” tambah AKP Iwan.
Perbuatan tersebut kerap dilakukan pada siang hari, saat istri pelaku bekerja dan korban berada di rumah karena mengikuti program sekolah kejar paket.
Pola Berulang, Tiga Anak Jadi Korban
Penyelidikan mengungkap bahwa kekerasan seksual ini dilakukan dengan pola yang sama. Pelaku menyasar anak perempuannya satu per satu hingga mereka menikah, kemudian beralih ke anak berikutnya.
- “Total ada tiga anak yang menjadi korban. Setelah anak kedua menikah, pelaku beralih ke anak keenam yang kini menjadi korban utama,” jelas AKP Iwan.
Pendampingan dan Proses Hukum
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka. Untuk pemulihan trauma, Polres Magelang Kota bekerja sama dengan DP4KB dalam memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.












