Bantuan Sapi Aspirasi di Bangkalan Diduga “Disunat” Penerima Diminta Rp5,5 Juta

Avatar photo
Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi

BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Program hibah ternak sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari dana aspirasi anggota legislatif kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Bantuan yang seharusnya disalurkan secara cuma-cuma kepada masyarakat tersebut disinyalir “ditebus” dengan biaya mencapai Rp5,5 juta per penerima manfaat.

Warga Terhimpit: Antara Butuh dan Terpaksa
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa bantuan sebanyak 10 ekor sapi ini disalurkan melalui Kelompok Tani (Poktan) Bina Rakyat.

Beberapa warga penerima mengaku merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut, namun mereka memilih bungkam karena adanya intimidasi halus berupa ancaman pencoretan nama dari daftar penerima.

“Kami tahunya ini bantuan gratis. Tapi kenyataannya ada biaya yang harus disiapkan. Mau menolak pun takut tidak kebagian,” ujar salah satu warga yang identitasnya disamarkan Minggu(25/01/2025)

Dalih “Bahasa Liar” dari Ketua Poktan
Ketua Poktan Bina Rakyat, Arif, selaku pihak yang mendistribusikan bantuan di lapangan, membantah keras adanya pungutan tersebut saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.

“Tidak ada pak,” tulis Arif singkat.
Namun, Arif melontarkan pernyataan yang justru memantik kecurigaan publik. Ia menyebut bahwa dalam setiap bantuan, pasti akan muncul “bahasa liar” di masyarakat.

“Kalau sifatnya bantuan, mesti ada bahasa liar di luar,” tulisnya dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi. Pernyataan ini dinilai ambigu dan justru menguatkan spekulasi adanya ketidaktransparanan dalam proses distribusi.

Aktivis Desak APH dan Inspektorat Turun Tangan
Menanggapi polemik ini, aktivis antikorupsi di Bangkalan menegaskan bahwa bantuan dana aspirasi sepenuhnya adalah uang negara yang harus dikawal ketat.

Mereka menuntut langkah konkret dari otoritas terkait Inspektorat Provinsi & Ombudsman: Melakukan audit lapangan segera di Desa Karang Duwek. Aparat Penegak Hukum (APH): Menelusuri potensi penyimpangan anggaran dan tindak pidana pungli.

Dinas Peternakan: Memberikan klarifikasi terbuka mengenai SOP penyaluran agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Jika ada pungutan, meski dibungkus istilah ‘uang lelah’ atau lainnya, itu masuk kategori penyimpangan. Dana aspirasi adalah uang rakyat, jangan dijadikan ladang pungutan,” tegas salah satu aktivis setempat.

Hingga saat ini, Dinas Peternakan Provinsi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk hak jawab.”Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *