Berita  

Bayi Dua Minggu Ditinggal Wafat Ibu di Rutan, Wabup Sidoarjo Turun Tangan

Avatar photo
Bayi Dua Minggu Ditinggal Wafat Ibu di Rutan, Wabup Sidoarjo Turun Tangan
Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana saat menerima penyerahan bayi di Rutan Porong

Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan anak dengan menerima penyerahan seorang bayi laki-laki berusia dua minggu yang ditinggal wafat ibunya dua hari setelah melahirkan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Rabu (31/12/2025).

Penyerahan bayi tersebut dilakukan langsung kepada Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo. Langkah ini diambil demi memastikan hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan anak dapat terpenuhi secara layak.

Ibu kandung bayi diketahui merupakan warga binaan rutan berinisial PDA (39), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penipuan. Bayi tersebut dilahirkan di dalam rutan, namun sang ibu meninggal dunia dua hari pasca melahirkan akibat serangan jantung.

Dalam kondisi tersebut, pihak rutan menilai bahwa fasilitas yang ada tidak memungkinkan untuk memberikan perawatan optimal bagi seorang bayi tanpa pendamping ibu kandung. Oleh karena itu, dilakukan koordinasi lintas instansi agar bayi dapat diasuh oleh negara melalui mekanisme perlindungan sosial.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerima penyerahan bayi yang dilahirkan di rutan dan ditinggal wafat ibunya dua hari setelah melahirkan. Penyerahan ini bertujuan agar bayi mendapatkan perawatan yang lebih layak, aman, dan manusiawi,” ujar Hj. Mimik Idayana.

Setelah proses serah terima, bayi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lanjutan sesuai ketentuan perlindungan anak dan balita terlantar. Pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan dasar bayi, mulai dari kesehatan, gizi, hingga pendampingan psikososial.

Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Sri Mariyani, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan perlindungan penuh.

“Kami siap merawat dan melindungi balita terlantar hingga usia lima tahun. Pendampingan meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, hingga terapi tumbuh kembang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo juga menyoroti kondisi tiga anak lain yang ibunya saat ini masih menjalani masa hukuman di Rutan Porong. Ketiga anak tersebut diketahui tinggal di rumah kos tanpa pengasuhan tetap dan tidak mengenyam pendidikan formal.

“Ada tiga anak yang ibunya sedang menjalani pidana dan telah memberikan persetujuan agar anak-anak tersebut diasuh. Insyaallah akan kami tempatkan di Yayasan Pondok Pesantren Arrohman-Arrohim di Kecamatan Candi agar mendapatkan pendidikan dan perhatian yang layak,” ungkap Hj. Mimik.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak atas pengasuhan dan pendidikan akibat permasalahan hukum orang tuanya.

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Yuyun Nurliana, mengapresiasi respons cepat dan kepedulian Pemkab Sidoarjo.

“Di rutan kami tidak memiliki fasilitas khusus untuk pengasuhan bayi, apalagi jika ibu kandungnya telah meninggal dunia. Kehadiran Ibu Wakil Bupati dan Dinas Sosial sangat membantu memastikan masa depan anak-anak ini,” tuturnya.

Penyerahan bayi dan rencana pengasuhan terhadap anak-anak narapidana ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemerintah berharap bayi serta anak-anak lainnya dapat tumbuh di lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan memperoleh masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *