Kamis, 26 Juni 2025
19.6 C
Indonesia

Belajar untuk Konsisten, Komitmen, Apa Adanya dan Tidak Neko-Neko, Advokat Satu ini Berbeda dengan Banyak Advokat Pada Umumnya, Siapakah dia??? Yuk Simak Beritanya!!

LEBAK, JADIKABAR COM – Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dimana dalam setiap langkah yang diambil baik oleh perseorangan, kelompok, lembaga, instansi, perusahaan pasti tidak lepas keterkaitannya dengan hukum.

Seringkali kita jumpai begitu banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh perseorangan maupun lembaga, instansi, perusahaan dan lainnya.

Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum dari seorang atau lebih advokat/pengacara dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapinya.

Berbicara tentang profesi advokat atau pengacara, pada umumnya masyarakat menganggap bahwa menggunakan jasa seorang pengacara pastilah mahal biayanya dan sering kita jumpai baik dari pemberitaan ataupun cerita mulut ke mulut informasi bahwa masih ada saja oknum advokat/pengacara “nakal”.

Yang mengambil keuntungan diatas penderitaan seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum seperti mengambil hanya uang nya saja tapi tidak bekerja menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat/pengacara dalam membela hak-hak hukum kliennya dan masih ada juga oknum yang bukan advokat alias belum disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi tidak punya “Berita Acara Sumpah” atau BAS tetapi mengaku – ngaku sebagai seorang advokat.

Advokat atau pengacara adalah salah satu profesi yang mendapatkan gelar “Officium Nobile” yang artinya profesi yang mulia, dan juga seorang advokat atau pengacara memiliki kewajiban untuk membantu client yang membutuhkan jasanya walaupun tanpa harus dibayar, hal ini sesuai dengan perintah Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 yang artinya sudah seharusnya lah seorang Advokat atau Pengacara melaksanakan tugas profesinya dengan baik tanpa meninggalkan rekam jejak yang tidak baik dan benar benar membantu siapapun yang sudah datang kepadanya walaupun tanpa dibayar.

Ternyata masih banyak dan ada advokat ataupun pengacara yang masih memegang teguh perintah undang-undang advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang dalam hal ini dari hasil investigasi media ini dijumpai satu orang advokat yang dinilai agak berbeda dari kebanyakan advokat lainnya diantaranya advokat yang satu ini sangat welcome kepada siapapun yang datang kepadanya.

Orangnya apa adanya bukan ada apanya, dan advokat yang satu ini juga masih memegang teguh komitmennya, konsisten dan siap membantu walaupun tak dibayar atau dibayar jasanya dengan “ala kadarnya”.
Advokat Bayu Triwibowo, S.H. S.E.,C.PT.,C.PS.,C.HRL.,C.HL.,CH.M.

Namanya, advokat Bayu yang merupakan owner dari Kantor Hukum “Bayu Triwibowo & Partners” atau lebih dikenal dengan singkatan “BTP Law Office” yang juga merupakan ketua umum dari Organisasi Advokat “PHIGMA”, seorang Pengacara pendamping resmi di Polres Lebak & Polsek Rangkasbitung, Banten, Penasehat Hukum di Seni Budaya “Garuda Banten Indonesia” (yang merupakan kumpulan dari berbagai perguruan TTKDH).

Penasehat Hukum di beberapa LSM dan Ormas, dan memiliki banyak asisten advokat serta beberapa cabang kantor hukumnya ini berdomisili dan berkantor hukum di Jalan Siliwangi, Kp Pasir Ona gang 4 RT 002 RW 10 Desa Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan nomor HP/wa : 081398477540 dan email : rekananusahaterpercayaanda@gmail.com.

“Tidak juga semua advokat itu semuanya baik semua, cuma client belum aja ketemu dengan yang “Pas” .

“terkadang client juga ketemunya dengan oknum yang mengaku-ngaku advokat padahal dirinya bukan advokat.

Saya Mach biasa-biasa aja ngga ada yang luar biasa dari saya, saya juga masih kurang pengalaman dan masih harus banyak belajar di bidang hukum, kalau masalah komitmen dan konsisten memang dari dulu saya terapkan kepada diri saya sendiri karena untuk saya pribadi ya bahwa komitmen dengan ucapan itu merupakan cerminan bahwa kita punya “harga diri” jadi kalau saya sudah tidak komitmen dengan ucapan artinya saya itu sudah tidak punya harga diri.”kata ketum Phigma.

Jadi intinya client belum ketemu aja dengan yang “Passsss, “masih banyak kok advokat atau pengacara yang lebih baik dalam segalanya dibanding saya, lebih berpengalaman lebih pintar lebih konsisten lebih komitmen dan lebih segala-galanya dibanding saya.

Lepas dari itu semua ya silahkan aja bagi masyarakat luas se Indonesia bahkan luar negeri bila membutuhkan pendampingan hukum dari seorang advokat atau pengacara untuk menghubungi Hp atau wa saya ataupun mau datang langsung ke alamat saya diatas silahkan.

Memang kerja advokat itu meliputi seluruh wilayah NKRI dan Luar Negeri, mau ke rekan sesama advokat yang lain juga boleh ngga apa apa, Rizqi kan sudah diatur dan diluar sana banyak kok advokat yang lebih baik segalanya dibandingkan saya” tutup ketum Phigma sambil tersenyum saat di wawancara oleh media online JADIKABAR.COM di kantor hukumnya. (Fikri/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

advertisementspot_img
advertisementspot_img
spot_img

Subscribe

Related articles

Diduga Akibat Endoskopi, Nyawa Balita Hampir Melayang Oleh Oknum Dokter RSCM

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Seorang balita berinisial J, putra dari...

Kompolnas Kunjungi Polres Malang, Karena Masuk 5 Besar Cek Layanan Publik

Malang, JadiKabar. Com– Polres Malang mendapatkan kunjungan langsung dari...

Wamen Koperasi RI Serahkan SK Koperasi Merah Putih Di Kabupaten Malang

Malang, JadiKabar. Com- Bupati Malang, hadiri penyerahan Surat Keputusan...

Ngajum Cup 2025 Jadi Panggung Anak Muda Pencinta Sepak Bola

NGAJUM, JADIKABAR.COM – Sorak semangat dan tawa anak-anak mewarnai...

Wushu Kota Batu Sabet 2 Emas di Porprov Jatim 2025, Chase & Randhu Bikin Bangga!

Kota Malang, JadiKabar.com – Prestasi gemilang ditorehkan tim Wushu...
spot_img