Bos Rokok HS Muhammad Suryo Absen dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Cukai

Avatar photo

Magelang (jadikabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha rokok, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya. “Belum ada konfirmasi,” ujarnya pada Sabtu, 4 April 2026.

Lebih lanjut, KPK menegaskan akan kembali melakukan koordinasi guna memastikan kehadiran Muhammad Suryo dalam pemeriksaan berikutnya.

Budi juga mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lain bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Menurutnya, keterangan para saksi sangat krusial untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.

Dalam perkembangan lain, KPK juga mengungkap bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Para tersangka tersebut antara lain:

• Rizal
• Sisprian Subiaksono
• Orlando Hamonangan
• John Field
• Andri
• Dedy Kurniawan

Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Sehari berselang, tepatnya 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah memperdalam dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menyita uang senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Abrian Tamtama

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi