Jakarta, JADIKABAR.COM – Kabar baik datang bagi para guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) khusus bagi guru madrasah non-ASN dan belum bersertifikasi.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik yang selama ini berada di garda terdepan pendidikan keagamaan, namun belum tersentuh program sertifikasi maupun status aparatur sipil negara.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyampaikan bahwa BSU kali ini merupakan pencairan tahap kedua pada tahun 2025. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp270 miliar, menyasar puluhan ribu guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Bantuan ini diharapkan menjadi dukungan nyata bagi para guru madrasah yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa,” ujar Suyitno dalam keterangan resmi Kemenag, Kamis (6/12/2025).
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru yang memenuhi kriteria berhak menerima BSU sebesar Rp300.000.
BSU ini bukan bantuan umum, melainkan bantuan khusus dengan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun syarat penerima BSU Kemenag 2025 sebagai berikut:
- Memiliki NIK, Nomor Induk Pendidik, serta NITK Kemenag
- Aktif mengajar di satuan pendidikan Islam (RA, MI, MTs, MA/MAK)
- Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun (maksimal usia 59 tahun)
Melalui Surat Edaran Direktur GTK Madrasah Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) memastikan kelengkapan administrasi guru penerima BSU, dengan ketentuan:
- Memiliki rekening bank aktif
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Verifikasi dan validasi data dilakukan paling lambat 16 Desember 2025
Untuk proses verifikasi tersebut, Kemenag menegaskan bahwa guru tidak dibebani proses administrasi rumit, karena verifikasi utama dilakukan oleh Kanwil. Namun, jika terdapat perubahan data pribadi, guru disarankan segera melapor ke Kantor Kemenag setempat.
Guru madrasah dapat mengecek status pencairan BSU secara online melalui dua cara berikut:
1. Lewat Portal Simpatika
- Buka laman emisgtk.kemenag.go.id atau simpatika.kemenag.go.id
- Pilih menu Login PTK
- Masukkan User ID (NPK atau NUPTK) dan password
- Pilih menu Bantuan/Tunjangan
- Periksa notifikasi status BSU pada dashboard
2. Lewat Laman BSU Kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Isi data diri sesuai formulir
- Masukkan kode captcha
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status dan menyediakan bukti pencairan yang dapat dicetak
Selain itu, daftar calon penerima BSU Kemenag juga dapat diunduh melalui portal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan berdasarkan data resmi dan verifikasi berlapis, sehingga tidak semua guru otomatis menerima bantuan. Guru yang belum terdaftar atau dinyatakan belum memenuhi syarat diimbau untuk bersabar dan memastikan data kependidikan mereka telah diperbarui.












