Berita  

BTN Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Sertifikat Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan

Avatar photo
BTN Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Sertifikat Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan
Foto Ilustrasi

JadiKabar Bangkalan – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan Hak Jawab resmi terkait pemberitaan mengenai keluhan warga Perumahan Griya Anugerah Mlajah Bangkalan mengenai status sertifikat tanah dan dugaan tumpang tindih lahan. Hak Jawab ini disampaikan BTN sebagai bagian dari klarifikasi dan pelurusan informasi sesuai hak yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

BTN dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan warga dan menghargai aspirasi yang disampaikan. BTN menegaskan bahwa seluruh pembiayaan rumah dilakukan berdasarkan dokumen legal yang diserahkan pengembang PT Golden Mirin saat pengajuan kredit.

Selain itu, BTN menegaskan bahwa status kawasan hutan maupun penerbitan sertifikat bukan merupakan kewenangan bank, melainkan kewenangan pemerintah melalui Kementerian LHK serta ATR/BPN.

BTN juga memastikan telah memanggil pengembang pada 6 November 2025 untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait keterlambatan sertifikat, serta memantau progres penyelesaian secara berkala demi melindungi nasabah.

Terkait kewajiban pembayaran kredit, BTN mengingatkan bahwa akad kredit bersifat mengikat sehingga penundaan angsuran dapat berdampak pada catatan SLIK OJK dan konsekuensi perjanjian kredit, meski BTN tetap membuka ruang dialog agar warga tidak dirugikan.

BTN menyampaikan Hak Jawab ini agar informasi menjadi berimbang dan publik menerima penjelasan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *