Bangkalan, JADIKABAR.COM – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi mengukuhkan 1.737 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangkalan di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (1/12/2025). Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Bangkalan mengatakan bahwa BPD memiliki peranan yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat dan merumuskan arah pembangunan di lini desa.
“Tugas BPD adalah mengumpulkan aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan dibahas dalam Musdes untuk menjadi RPJMDes di desa,” Ujarnya Senin(01/12/2025)
Bupati juga menyampaikan harapannya agar seluruh anggota BPD dapat menjalin sinergi yang baik dengan Kepala Desa, perangkat desa, serta masyarakat.
“Kolaborasi ini dinilai sangat penting untuk memastikan program pembangunan desa berjalan efektif, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah” Jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai perubahan regulasi Undang-Undang Desa. Bupati menilai bahwa masa jabatan yang lebih panjang akan memperkuat kesinambungan kebijakan desa, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jangka menengah.
“Perpanjangan masa jabatan juga akan memperkuat kesinambungan kebijakan desa dalam perencanaan pembangunan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, perencanaan dan pelaksanaan program dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegas Bupati.
Pengukuhan anggota BPD ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bangkalan.
“Juga berharap agar anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional” Tutupnya (Edi)












