JadiKabar.com – Di balik gemerlap lampu Aula Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (16/12/2025), sebuah pesan penting mengemuka: perlindungan bagi pekerja rentan bukan sekadar program, melainkan tanggung jawab moral negara. Pesan itulah yang mengiringi diterimanya Paritrana Award 2025 oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerahnya dalam menjamin keselamatan sosial para pekerja.
Penghargaan tingkat Provinsi Sumatera Utara ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, perusahaan, dan pelaku usaha yang dinilai konsisten melindungi tenaga kerja, terutama mereka yang bekerja dalam kondisi tidak tetap dan penuh risiko. Kabupaten Simalungun dinilai berhasil menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok pekerja rentan—mereka yang kerap luput dari perlindungan formal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa Paritrana Award bukan sekadar simbol prestasi. Di baliknya terdapat ukuran kepatuhan, kepedulian, serta keberanian pemerintah daerah dalam menerbitkan regulasi yang memastikan pekerja tetap memiliki jaring pengaman sosial. Mulai dari ketepatan iuran hingga upaya memperluas kepesertaan menjadi indikator utama penilaian.
Namun, tantangan belum sepenuhnya teratasi. Tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sumbagut masih berada di angka 41–42 persen. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerja—terutama sektor informal—yang belum tersentuh perlindungan. Di sisi lain, kondisi kebencanaan alam dan keterbatasan fiskal daerah kerap memaksa pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.
Mewakili Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Yuliani Siregar menekankan bahwa perlindungan pekerja informal harus menjadi prioritas bersama. Pekerja formal telah memiliki payung hukum melalui perusahaan, sementara pekerja rentan justru menggantungkan keselamatannya pada keberpihakan kebijakan pemerintah. Karena itu, Pemprov Sumut mendorong kabupaten/kota untuk mengalokasikan APBD, termasuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Sawit, guna menjamin keberlanjutan program jaminan sosial.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Pada 2025, lebih dari 20 ribu pekerja informal di Sumatera Utara telah tercakup dalam program jaminan sosial. Regulasi pun terus diperkuat, seiring pembahasan Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja informal di DPRD Sumut yang nantinya menjadi dasar kebijakan di tingkat daerah.
Bagi Bupati Simalungun, penghargaan ini bukanlah akhir. Ia memaknainya sebagai pengingat bahwa di balik angka dan laporan, ada kehidupan manusia yang bergantung pada kebijakan negara. “Penghargaan ini menjadi pemicu bagi kami untuk bekerja lebih sungguh-sungguh,” ujarnya, seraya menginstruksikan jajarannya agar melakukan pendataan pekerja rentan dan pelaku UMKM secara lebih akurat.
Sebab bagi seorang buruh harian, pedagang kecil, atau pekerja informal lainnya, kartu BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar identitas—melainkan harapan. Harapan akan perlindungan ketika risiko datang tanpa peringatan. Dan dari Simalungun, harapan itu kini mulai menemukan jalannya.
Penulis : Aswan Nasution












