Tajuk Bangkalan, Jadikabar – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali mendapat sorotan, kali ini terkait keluhan para pekerja dapur di Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Mereka mengaku menerima upah yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen pihak pengelola terutama Yayasan MBG dalam memastikan kesejahteraan para pelaksana di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021, setiap pengusaha wajib membayar upah paling sedikit setara UMK wilayah. Untuk Kabupaten Bangkalan, UMK 2025 yang telah disahkan Gubernur Jawa Timur tercatat sebesar Rp 2.397.550 per bulan.
Namun, salah satu pekerja dapur MBG Desa Alas Kembang yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa upah yang diberikan Yayasan SPPG sebagai pengelola program, tidak mencapai angka tersebut.
“Kami kecewa. Upah yang kami terima tidak sesuai dengan UMK Bangkalan. Padahal kami bekerja setiap hari demi kelancaran program MBG. Rasanya tidak sebanding dengan kerja keras kami,” ujarnya.
Keluhan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja lain. Mereka berharap Yayasan MBG yang menjadi ujung tombak pelayanan gizi dalam program nasional ini dapat lebih transparan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Awak Media Tajuk Bangkalan melalui pesan WhatsApp kepada pihak Yayasan SPPG Desa Alas Kembang belum mendapat tanggapan. Pihak yayasan masih bungkam soal dugaan pembayaran upah di bawah standar tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya mengenai peran lembaga pelaksana seperti Yayasan MBG dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerjanya sendiri.












