Berita  

Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Angkat Bicara Tentang Polemik Papan Nama Proyek Jalan Asrikaton-Banjararum

Redaksi JadiKabar.com
Kondisi Jalan Di Lapangan

Malang, JadiKabar. Com– Terkait polemik perbedaan lokasi proyek rehabilitasi jalan dengan informasi yang tertera pada papan nama proyek di ruas Asrikaton-Banjararum, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Dinas Bina Marga Kabupaten Malang memberikan penjelasan resmi.

Proyek senilai Rp483.791.400,00 yang didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025 ini sebelumnya menuai pertanyaan dari warga karena pengerjaannya berlokasi di Desa Saptorenggo, sementara papan nama proyek menyebutkan ruas Jalan Asrikaton-Banjararum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menjelaskan bahwa penamaan ruas jalan pada papan nama proyek telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) ruas jalan K1 yang berlaku di Kabupaten Malang.

“Ruas jalan tersebut memang berada di titik Saptorenggo, yang merupakan bagian dari ruas jalan K1. Nama ruasnya sendiri adalah Asrikaton-Banjararum. Perlu dipahami bahwa ruas Asrikaton-Banjararum ini membentang dan melewati tiga desa,” ujar Khairul Isnaidi Kusuma, yang akrab disapa Oong, pada Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa ketiga desa yang dilalui ruas jalan tersebut adalah Saptorenggo, Tirtomoyo, dan Banjararum. Penentuan lokasi pengerjaan proyek rehabilitasi jalan, menurutnya, dapat berada di salah satu desa yang termasuk dalam ruas tersebut.

“Untuk tahun ini, berdasarkan hasil survei dan pertimbangan teknis, ruas jalan yang paling membutuhkan penanganan peningkatan proyek rehabilitasi jalan yang berada di wilayah Desa Saptorenggo. Pekerjaan yang sudah terlaksana saat ini sepanjang 300 meter,” imbuhnya.

Oong juga menegaskan bahwa penentuan nama ruas jalan pada proyek tersebut telah sesuai dengan SK yang telah ditetapkan dan mengacu pada peta lokasi Kabupaten Malang. Ia menambahkan, ke depannya, ruas jalan di Desa Asrikaton juga akan mendapatkan penanganan pada ruas jalan lainnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penamaan ruas jalan ini telah sesuai dengan tata peta yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Jika kami menggunakan nama ruas Saptorenggo, hal tersebut justru tidak sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan dalam peta,” jelasnya.

 

Dengan penjelasan ini, Dinas Bina Marga Kabupaten Malang berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait proyek peningkatan jalan di ruas Asrikaton-Banjararum. Dinas Bina Marga juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di seluruh wilayah Kabupaten Malang secara bertahap dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *