MALANG, JadiKabar. Com— Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls yang berlokasi di Jl. Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.
Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul polemik terkait aktivitas hiburan malam yang diduga masih berlangsung di lokasi itu.
Arif menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan empat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotik. Namun dua KBLI terakhir telah dihapus.
“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotik itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” ujarnya, pada Kamis (20/11/025).
Pada 2023, The Souls diketahui telah menerima sertifikat standar untuk kategori bar, namun tidak untuk klub malam atau diskotik. Karena itu, izin operasional yang terbit pada April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.
“Artinya sekarang aktivitas yang boleh di sana itu hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” tegasnya.
Arif menambahkan, keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk kategori klub malam atau diskotik—jenis usaha yang tidak diizinkan di The Souls.
“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya kekeliruan dari pihak pengelola yang kerap menunjukkan dokumen belum lengkap kepada petugas. Untuk usaha dengan risiko menengah–tinggi seperti klub malam atau diskotik, dibutuhkan dua syarat utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang telah terverifikasi.
“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotik itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” jelasnya.
Arif menambahkan, penghapusan dua KBLI hiburan malam tersebut dapat terjadi karena pengajuan pribadi atau penghapusan oleh DPMPTSP Provinsi melalui sistem OSS.
“Yang pasti, sekarang yang muncul hanya resto dan bar. Jadi kalau ada aktivitas hiburan malam, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
DPMPTSP Kota Malang disebut telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan. Pemerintah Kota Malang, kata Arif, tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran perizinan.
“Kalau masih ada DJ dan aktivitas diskotik, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya.












